REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Melalui pengajuan banding yang diajukan JPU dan PH korban, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh.
Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.
Karen itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.























