Sabtu, Maret 7, 2026

PT Bengkulu Vonis Pidana Penjara Terhadap Pelaku Pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Melalui pengajuan banding yang diajukan JPU dan PH korban, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh.

Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.

- Advertisement -

Karen itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.

Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza.

- Advertisement -

Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.

Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa

menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.

Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.

Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dimana banding yang diajukan kemarin telah diputus oleh PT Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu, serta salinan putusan telah diterima oleh PN Curup pada 3 Juli 2025 kemarin.

Untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya dan sudah kita terima,” ucap Mantiko.

Mantiko menjelaskan, PT Bengkulu menerima banding yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan membatalkan vonis yang telah ditetapkan oleh PN Curup pada terdakwa.

Pihaknya juga diketahui, telah memberikan salinan putusan dan petikan PT Bengkulu kepada terdakwa serta Kejari Rejang Lebong dan penyidik.

“Sudah kita teruskan, selanjutnya kita masih menunggu apakah akan ada yang mengajukan kasasi,” tutup Mantiko. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Simpan 19 Paket Ganja, Pelajar di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Diduga jadi Pengedar

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja...

Dinkes Rejang Lebong Pastikan 21 Puskesmas Siaga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Rejang Lebong selalu...

Perkuat Kinerja Organisasi, Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rotasi Jabatan Sekretaris, Mery Tresiana Effendi Jabat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Jabatan Sekretaris di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengalami pergantian. Mery Tresiana Effendi, SST., M.Tr.Keb., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id