Sabtu, April 18, 2026

PT Bengkulu Vonis Pidana Penjara Terhadap Pelaku Pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Melalui pengajuan banding yang diajukan JPU dan PH korban, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh.

Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.

- Advertisement -

Karen itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.

Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza.

- Advertisement -

Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.

Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.

Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa

menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.

Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.

Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dimana banding yang diajukan kemarin telah diputus oleh PT Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu, serta salinan putusan telah diterima oleh PN Curup pada 3 Juli 2025 kemarin.

Untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya dan sudah kita terima,” ucap Mantiko.

Mantiko menjelaskan, PT Bengkulu menerima banding yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan membatalkan vonis yang telah ditetapkan oleh PN Curup pada terdakwa.

Pihaknya juga diketahui, telah memberikan salinan putusan dan petikan PT Bengkulu kepada terdakwa serta Kejari Rejang Lebong dan penyidik.

“Sudah kita teruskan, selanjutnya kita masih menunggu apakah akan ada yang mengajukan kasasi,” tutup Mantiko. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Tunggu Jawaban Kemendikdasmen, Nasib Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Belum...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Hingga saat ini nasib para guru honorer di Kabupaten Rejang Lebong belum ada kejelasan. Apakah masih bisa dipertahankan sebagai tenaga pendidik,...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id