REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Melalui pengajuan banding yang diajukan JPU dan PH korban, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh.
Sebelumnya, vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.
Karen itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.
Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza.
Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.
Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa
menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.
Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.
Juru Bicara PN Kelas IB Curup, Mantiko Sumanda Moechtar, S.H., M.Kn saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dimana banding yang diajukan kemarin telah diputus oleh PT Bengkulu pada 26 Juni 2025 lalu, serta salinan putusan telah diterima oleh PN Curup pada 3 Juli 2025 kemarin.
Untuk banding pada kasus pengeroyokan sudah keluar putusannya dan sudah kita terima,” ucap Mantiko.
Mantiko menjelaskan, PT Bengkulu menerima banding yang disampaikan oleh penuntut umum, dengan membatalkan vonis yang telah ditetapkan oleh PN Curup pada terdakwa.
Pihaknya juga diketahui, telah memberikan salinan putusan dan petikan PT Bengkulu kepada terdakwa serta Kejari Rejang Lebong dan penyidik.
“Sudah kita teruskan, selanjutnya kita masih menunggu apakah akan ada yang mengajukan kasasi,” tutup Mantiko. (JP)













































