REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Program “Jaksa Garda Desa” yang digagas Kejaksaan Republik Indonesia resmi diluncurkan di Provinsi Bengkulu, Senin 17 November 2025. Peluncuran Program “Jaksa Garda Desa” di Bengkulu ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkokoh tata kelola pembangunan desa.
Program ini dibuat sebagai bentuk dukungan dari Kejaksaan RI untuk membantu mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi desa. Melalui program ini, kejaksaan akan mendampingi dan mengawal pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyimpangan, sekaligus memastikan pemanfaatannya berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.

Kegiatan ini pun dihadiri langsung oleh Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH., MH, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Dr. Yandri Susanto, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Farida Farichah, Danrem, Kapolda, Forkopimda, kepala daerah, dan Kajari se-Provinsi Bengkulu, termasuk Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Kiki Yonata, SH., MH yang turut serta pada kegiatan peluncuran tersebut.
Selain itu, peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu untuk memperkuat pengawasan pembangunan desa.
Bahkan tak hanya itu, dilaksanakan juga penyerahan lahan untuk pengembangan gerai dan pergudangan Koperasi Merah Putih, serta dukungan CSR bagi koperasi desa sebagai wujud nyata pemberdayaan ekonomi lokal.

Dengan dilaksanakannya peluncuran program ini Bupati Rejang Lebong menyampaikan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri adalah bagian dari strategi memperkuat koperasi desa, meningkatkan ekonomi kerakyatan, dan mendorong desa mandiri. Karena itu dia berkomitmen, mendukung penuh program “Jaksa Garda Desa” ini.
“Kita akan mendukung penuh program yang digagas oleh pihak kejaksaan ini. Bersama kejaksaan, kita akan mendorong pembangunan desa di Rejang Lebong agar lebih transparansi,” ujar bupati.
Sementara itu Kajari Rejang Lebong mengatakan, dengan dilaunching nya aplikasi jaga desa, maka Kejaksaan berperan dalam pengawasan, pembinaan dan penguatan manajemen desa. Aplikasi jaga desa ini juga terintegrasi dengan Kementrian Koperasi (simkopdes) dan kemendagri (siskeudes).
“Sesuai yang isi MoU nya, kita akan bekerja secara maksimal membantu Pemkab Rejang Lebong dalam mendorong pembangunan desa yang lebih transparan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia. Program ini juga menjadi tindak lanjut penguatan sistem keuangan desa melalui aplikasi digital real-time monitoring, sehingga perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran desa dapat dipantau secara terbuka, cepat, dan terintegrasi. Dengan sistem ini, risiko penyimpangan diminimalkan dan manfaat pembangunan dirasakan langsung oleh masyarakat. (JP)













































