REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Guna meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pelayanan kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus menggencarkan kegiatan penerangan dan sosialisasi hukum terhadap tenaga kesehatan (Nakes) di seluruh puskesmas wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan ini menyasar seluruh unsur di lingkungan puskesmas, mulai dari tenaga medis, tenaga non-medis, kepala puskesmas, bidan, perawat hingga staf administrasi.
Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk membekali para Nakes dengan pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Tenaga kesehatan memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami aspek hukum, batasan kewenangan, serta konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan,” ujar Hendra.
Dalam sosialisasi tersebut, pihak Kejari menyampaikan sejumlah materi penting, diantaranya pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum dalam pelayanan kesehatan, serta tanggung jawab profesi tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyampaian materi, kegiatan yang dilaksanakan juga berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab. Para peserta bisa mengajukan berbagai pertanyaan, khususnya terkait persoalan hukum yang kerap dihadapi dalam praktik sehari-hari di lingkungan kerja.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus solusi atas permasalahan yang dihadapi,” terangnya.
Dari 21 Puskesmas yang ada di wilayah Rejang kata Hendra, sudah ada 14 puskesmas yang mendapatkan penerangan hukum dari Kejari Rejang Lebong. Diantaranya Puskesmas Curup, Puskesmas Tunas Harapan (Curup Utara), Puskesmas Kampung Delima (Curup Timur), Puskesmas Air Pikat (Bermani Ulu), Puskesmas Kampung Melayu (Bermani Ulu), Puskesmas Tanjung Agung (Sindang Beliti Ulu), Puskesmas Sindang Dataran, Puskesmas Sindang Jati, Puskesmas PUT, Puskesmas Kepala Curup (Binduriang), Puskesmas Kota Padang, Puskesmas SBI, Puskesmas Curup Timur, serta Puskesmas Simpang Nangka.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menjalin sinergi yang kuat antara Kejari Rejang Lebong dengan para Nakes. Kita ingin jajaran Puskesmas mampu mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (JP)

























