KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan teh tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2021, kini muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan yang hingga kini masih menjalankan aktivitas operasional dan produksi.
Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu menilai, secara hukum lahan eks HGU PT TUM telah kembali menjadi Tanah Negara karena perusahaan tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut setelah masa berlaku HGU berakhir lima tahun lalu.
Direktur Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu, Ishak Burmansyah mengatakan, ketentuan mengenai HGU telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Ishak, permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pengajuan atau tidak memperoleh persetujuan, maka hak atas tanah berakhir dan lahan kembali menjadi milik negara.
“Karena HGU PT TUM telah berakhir sejak tahun 2021 dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perpanjangannya, maka hak prioritas perusahaan sebagai pemegang HGU sebelumnya secara hukum telah gugur,” kata Ishak, Kamis 16 Juli 2026.
Dia menegaskan, PT TUM tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak prioritas untuk menguasai lahan tersebut apabila memang HGU telah habis dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Ishak juga mempertanyakan peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas status lahan tersebut meski HGU disebut telah berakhir selama lima tahun.
“Kinerja BPN Kepahiang patut dipertanyakan apabila memang terjadi pembiaran terhadap HGU yang telah mati selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan status hukum terhadap lahan tersebut,” ujarnya.
Ishak juga menegaskan, pembiaran terhadap persoalan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan negara dari sisi pengelolaan aset, hingga memicu konflik agraria di kemudian hari.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan khusus atau pembiaran terhadap pelanggaran aturan pertanahan, hingga adanya konflik kepentingan,” tambah dia.
Selain persoalan HGU, Yayasan “Semangat Bersama” juga menyoroti aktivitas produksi teh oolong yang diduga dilakukan PT TUM untuk kebutuhan ekspor meskipun perusahaan disebut baru mengantongi izin perkebunan.
Ishak menjelaskan, pembangunan fasilitas penunjang seperti gudang dan pabrik di atas lahan HGU memang dimungkinkan selama digunakan untuk mendukung kegiatan utama perkebunan. Namun apabila bangunan tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk kegiatan komersial skala industri, maka perusahaan wajib mengajukan perubahan status hak atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
“Jika pabrik tersebut bersifat permanen dan komersial, maka perusahaan wajib mengajukan perubahan status lahan menjadi HGB,” jelas Ishak.
Selain itu, kegiatan pengolahan hasil perkebunan juga diwajibkan memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian izin usaha juga harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan tetap berkelanjutan,” lanjut Ishak.
Atas berbagai persoalan tersebut, Yayasan “Semangat Bersama” juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna memperoleh kepastian hukum terkait status lahan eks HGU PT TUM.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pertanahan maupun perizinan usaha, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Pemerintah daerah melalui bupati harus segera merekomendasikan persoalan ini ke ATR/BPN agar ada kepastian hukum atas status lahan tersebut,” tegasnya.
Disisi lain, pihak PT TUM membantah bahwa perusahaan tidak memiliki hak atas lahan tersebut. Kepala Bagian Personalia PT TUM, Meldi Arviza mengatakan, pihaknya masih berada dalam proses pengurusan perpanjangan HGU sehingga operasional perusahaan tetap berjalan.
“Alasan kami tetap beroperasi karena saat ini kami masih memegang HGU dan tengah dalam proses pengurusan perpanjangan,” ujar Meldi.
Dia juga menyebut perusahaan masih memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara meskipun HGU disebut telah berakhir sejak tahun 2021.
“Tahun 2026 ini saja kami membayar pajak lebih dari Rp100 juta. Secara logika hukum, selama tagihan pajak masih diterbitkan dan kami masih membayarnya, berarti negara masih mengakui keberadaan PT TUM,” kata Meldi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut dari pihak BPN Kepahiang. Kepala BPN Kepahiang belum bisa ditemui dan belum memberikan keterangan resmi kepada awak media meski sudah dua kali disambangi di Kantor BPN Kepahiang. (JP)

























