REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong diketahui telah mengeluarkan puluhan sertifikat tanah yang berada di kawasan wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Izin yang dikeluarkan BPN tersebut ditemukan langsung oleh Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel.
Hal ini juga diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana di tampak jelas ada banyak area bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.
Kepala Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel, Mahfud, S.Hut, M.Sc saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengetahui terkait keberadaan sertifikat hak milik yang pada posisi sekarang sedang ditangani oleh Polres Rejang Lebong.
Dia juga mengatakan, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Rejang Lebong, dan pihak BPN sudah berkomitmen untuk mencabut semua sertifikat yang sudah terbit di kawasan TNKS,” ujar Mahfud.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala BPN Kabupaten Rejang Lebong, Tarmizi, S.Sos belum bisa dikofirmasi terkait kemunculan puluhan sertifikat tersebut. (JP)












































