KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kian memanas dan memasuki babak baru.
Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menunjukkan sikap tegas dengan menolak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU seluas 116 hektare pada PT TUM. DPRD Kabupaten Kepahiang juga turut menyoroti polemik yang tengah terjadi tersebut
Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Igor Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., menegaskan, masa berlaku HGU PT TUM memang telah berakhir, sehingga aktivitas produksi yang masih berlangsung di atas lahan tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya. Bahkan dia juga mengatakan, DPRD siap membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penyelesaian persoalan yang telah menjadi perhatian publik tersebut, jika diperlukan.
“HGU PT TUM sudah habis masa berlakunya. Oleh karena itu aktivitas produksi yang ada di lahan PT TUM bisa dikatakan tidak sesuai lagi. Karena itu kita siap membentuk Pansus jika memang diperlukan,” ujar Igor.
Menurut dia, persoalan pada PT TUM ini tidak hanya berhenti pada berakhirnya izin HGU. Dewan juga turut menyoroti adanya aktivitas industri pengolahan teh di kawasan tersebut yang dinilai tidak sejalan dengan izin yang dimiliki perusahaan.
“Perlu diketahui juga, izin yang dikantongi pihak PT TUM ini hanya izin perkebunan, sementara secara faktual di lokasi PT TUM ada kegiatan produksi, dalam hal ini seperti pabrik. Ini saja sudah menyalahi regulasi, administrasi bahkan hukum,” tegasnya.
Igor juga mengungkapkan, saat ini DPRD masih fokus menyelesaikan sejumlah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif di pertengahan tahun 2026. Setelah agenda tersebut selesai, DPRD akan langsung membahas kemungkinan pembentukan Pansus untuk menangani polemik eks PT TUM.
“Saat ini DPRD sedang menjalankan Pansus untuk beberapa Raperda eksekutif di pertengahan tahun 2026 ini, jadi kami masih akan membahas lebih lanjut untuk membentuk Pansus terkait kelanjutan polemik ini,” katanya.
Disisi lain dia juga menilai, langkah-langkah yang telah dilakukan Pemkab Kepahiang sejauh ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan aset daerah.
“Sejauh ini Bupati selaku pimpinan tertinggi kabupaten sudah melakukan banyak langkah dengan melibatkan ATR/BPN, Bank Tanah bahkan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Igor juga menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung penuh upaya pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak atas lahan yang selama ini dikelola PT TUM, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Yang jelas pada dasarnya Pemkab Kepahiang perlu dan harus memperjuangkan tanah daerahnya sehingga penyelewengan seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., memastikan pemerintah daerah tidak akan berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum yang menyelimuti eks PT TUM.
Pemkab Kepahiang telah menunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebagai pengacara negara untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus membantu pemerintah daerah mengusut berbagai persoalan yang muncul dalam polemik tersebut.
“Kita sudah menunjuk pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kepahiang untuk mendampingi Pemkab Kepahiang dalam mengusut tuntas polemik yang terjadi pada eks PT TUM Kepahiang,” singkat Zurdi Nata.
Langkah penunjukan pengacara negara tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kepahiang serius menempuh jalur hukum dan administratif dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut tersebut. (JP)

























