REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mulai mewacanakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan ini dibahas dalam rapat persiapan pengajuan petunjuk pelaksanaan (juklat) dan petunjuk teknis (juknis) SPMB yang digelar di aula Disdikbud Rejang Lebong, Kamis 9 April 2026.
Dalam skema yang dirancang, proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing sekolah. Dimana setelah melakukan pendaftaran online, calon siswa nantinya tetap diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke sekolah tujuan untuk proses verifikasi.
Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, menjelaskan, tahap awal penerapan sistem ini akan dilakukan secara terbatas dengan menunjuk delapan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai sampel atau percontohan. Sekolah-sekolah tersebut merupakan sekolah yang paling banyak diminati setiap tahunnya, yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 11, SMPN 13, dan SMPN 14 Rejang Lebong. Namun meski begitu, pembahasan terkait teknis pelaksanaan dan penetapan sekolah sampel ini masih belum rampung. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan pada Jumat 10 April 2026.
“Untuk tahap awal, kita minta delapan sekolah menjadi sampel pada pelaksanaan SPMB online ini. Sekolah-sekolah yang kita minta ialah sekolah dengan jumlah peminat tertinggi. Kita ingin melihat, apakah penerapan SPMB online ini cukup efektivitas jika diterapkan,” ujar Zakaria.
Dia menambahkan, dalam sistem yang dirancang ini, setiap calon siswa hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan jumlah siswa di seluruh sekolah, terutama bagi sekolah yang selama ini kekurangan peserta didik.
“Kita ingin ada pemerataan. Jadi satu siswa hanya bisa memilih satu sekolah agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu,” jelasnya.
Selain itu, Disdikbud juga akan mengatur kuota dan persentase penerimaan siswa di masing-masing sekolah melalui sistem yang terintegrasi dalam link pendaftaran tersebut. Dengan pengaturan ini, pemerintah daerah menargetkan tidak ada calon siswa yang tidak mendapatkan sekolah hingga akhir pelaksanaan SPMB.
“Kita pastikan melalui sistem ini kuota dan persentase bisa diatur dengan baik sesuai regulasi pemerintah pusat. Yang jelas, sampai hari terakhir pelaksanaan SPMB nanti, tidak ada siswa yang tidak mendapatkan sekolah,” tegas Zakaria.
Wacana penerapan SPMB berbasis online ini, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru.
Disdikbud Rejang Lebong juga mengimbau seluruh sekolah khususnya yang menjadi sampel, untuk mulai mempersiapkan diri dengan baik. Kesiapan tersebut mencakup infrastruktur teknologi, kesiapan sistem pendaftaran, hingga memastikan link yang digunakan dapat diakses dengan baik saat pelaksanaan berlangsung.
“Sekolah-sekolah harus mulai bersiap, terutama dalam hal kesiapan sistem dan jaringan. Jangan sampai saat pelaksanaan nanti terjadi kendala teknis yang merugikan calon siswa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan regulasi yang diatur oleh pemerintah pusat, pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran 2026/2027 ini telah disusun sesuai dengan kebutuhan. Untuk tingkat SD jalur domisili atau zonasi minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi (Perpindahan Orang Tua) maksimal 5 persen. Sedangkan untuk tingkat SMP jalur domisili atau zonasi minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 – 30 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. (JP)
























