KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Sempat mandek selama lebih kurang 2 tahun, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee proyek Program Percepatan Peningkatan Tana Guna Air (P3-TGAI) dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VIII Pelembang tahun 2023 kembali dilanjutkan.
Setelah sebelumnya menetapkan KA (40) warga Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang sebagai pemilik rumah, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dengan jabatan setingkat Kepala Seksi (Kasi), serta FR (29) yang disebut berkeja sebagai Tenaga Ahli (TA) DPR RI, warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Kali ini Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan 3 orang Kepala Desa (Kades) di Kepahiang sebagai tersangka baru pada kasus tersebut. Ketiga Kades yang dimaksud ialah, Kades Bogor Baru, AK, kemudian Kades Kampung Bogor, SU serta Kades Pagar Gunung, HE.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. M. Faisal Pratama, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dennyfita Mochtar, S.Trk menerangkan, ketiga Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam kasus korupsi fee proyek BBWSS tahun 2023 lalu.
“Ada 3 Kades yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus OTT fee proyek P3-TGAI VIII Pelembang. Ketiganya terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus ini,” ujar Kasat.
Dia menambahkan, ketiganya ini akan ditahan selama 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini baru 3 orang Kades yang kita tetapkan sebagai tersangka. Terkait ada tidaknya penambahan tersangka baru, kita masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” singkatnya. (JP)












































