Sebagaimana dikatakan Jono, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan BPN Kepahiang untuk memperoleh kepastian mengenai status dan arah pengelolaan lahan tersebut.
“Sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang pihak BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan proses penataan eks lahan PT TUM jika surat yang dilayangkan tak kunjung direspons,” singkat Jono.
Pemkab Kepahiang berharap proses penerbitan SK dari kementerian terkait dapat segera menemui titik terang sehingga pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai langkah selanjutnya terhadap lahan eks HGU PT TUM.
Dengan adanya usulan yang telah diajukan BPN Kepahiang ke pemerintah pusat, proses penataan 116 hektare eks HGU PT TUM kini memasuki tahapan lanjutan. Kepastian mengenai bentuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut selanjutnya menunggu keputusan pemerintah pusat.
Bagi Pemkab Kepahiang, kepastian tersebut menjadi penting agar lahan yang telah kembali berada dalam penguasaan negara tidak berhenti pada status administratif, tetapi dapat segera memiliki arah pemanfaatan yang jelas dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat. (NAC)























