“Proses sudah berjalan, usulan sudah diajukan. Nanti kalau SK sudah keluar akan langsung kita informasikan. Yang jelas terkait hal itu nantinya akan kita tinjau dahulu,” ujar Nova.
Penjelasan BPN tersebut sekaligus merespons langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah beberapa kali menyurati BPN untuk mempertanyakan perkembangan penataan eks HGU PT TUM.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., sebelumnya mengungkapkan Pemkab Kepahiang telah melayangkan sedikitnya tiga hingga empat surat kepada BPN Kepahiang. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penataan lahan, termasuk proses pengusulan hingga penerbitan surat keputusan (SK) terkait pengelolaannya.
Namun, surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari BPN.
Terkait hal itu, Nova mengakui BPN Kepahiang telah menerima surat dari Pemkab Kepahiang. Hanya saja, surat tersebut memang belum sempat dijawab secara resmi.























