KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang memastikan proses penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM seluas 116 hektare telah berjalan. Bahkan, usulan penataan lahan yang kini kembali berada dalam penguasaan negara tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., mengatakan, tahapan penataan terhadap eks HGU PT TUM telah dilakukan sejak Maret 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, BPN Kepahiang mengajukan permohonan penataan lahan tersebut kepada kementerian terkait.
“Tahapan penataan telah kita lakukan pada Maret 2026 lalu. Bahkan pada Juli kemarin, kita telah mengajukan permohonan penataan tersebut kepada kementerian,” kata Nova, Kamis 3 September 2026.
Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi bagian dari proses administratif untuk menentukan arah penataan dan pengelolaan lahan eks HGU PT TUM setelah berakhirnya masa hak guna usaha.
Dengan begitu, proses penataan lahan seluas 116 hektare tersebut saat ini masih berada dalam tahapan di tingkat pemerintah pusat. BPN Kepahiang masih menunggu proses lebih lanjut hingga nantinya keputusan terkait pengelolaan lahan tersebut diterbitkan.
“Proses sudah berjalan, usulan sudah diajukan. Nanti kalau SK sudah keluar akan langsung kita informasikan. Yang jelas terkait hal itu nantinya akan kita tinjau dahulu,” ujar Nova.
Penjelasan BPN tersebut sekaligus merespons langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang sebelumnya telah beberapa kali menyurati BPN untuk mempertanyakan perkembangan penataan eks HGU PT TUM.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., sebelumnya mengungkapkan Pemkab Kepahiang telah melayangkan sedikitnya tiga hingga empat surat kepada BPN Kepahiang. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penataan lahan, termasuk proses pengusulan hingga penerbitan surat keputusan (SK) terkait pengelolaannya.
Namun, surat tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari BPN.
Terkait hal itu, Nova mengakui BPN Kepahiang telah menerima surat dari Pemkab Kepahiang. Hanya saja, surat tersebut memang belum sempat dijawab secara resmi.
“Seminggu lalu memang ada surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang untuk mempertanyakan perkembangan terkait tata kelola eks HGU PT TUM, namun memang belum kita balas,” ungkapnya.
Nova menegaskan, belum adanya jawaban resmi bukan berarti BPN mengabaikan permintaan Pemkab Kepahiang. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan konsep jawaban yang akan disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Saat ini kita sudah menyusun konsep untuk menjawab surat dari Pemkab Kepahiang. Insya Allah minggu depan akan kita jawab dan beri penjelasan terkait pengembangannya kepada Pemkab Kepahiang,” jelas Nova.
Sementara itu, Pemkab Kepahiang berkepentingan memperoleh kepastian mengenai arah pemanfaatan lahan tersebut setelah HGU PT TUM berakhir dan lahan kembali berada dalam penguasaan negara.
Pemkab Kepahiang sebelumnya menyebut lahan tersebut diharapkan dapat diarahkan untuk mendukung berbagai kepentingan pembangunan daerah, termasuk rencana pengembangan kawasan agrowisata dan fasilitas penunjang lainnya.
Sebagaimana dikatakan Jono, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dengan BPN Kepahiang untuk memperoleh kepastian mengenai status dan arah pengelolaan lahan tersebut.
“Sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang pihak BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai perkembangan proses penataan eks lahan PT TUM jika surat yang dilayangkan tak kunjung direspons,” singkat Jono.
Pemkab Kepahiang berharap proses penerbitan SK dari kementerian terkait dapat segera menemui titik terang sehingga pemerintah daerah memiliki kejelasan mengenai langkah selanjutnya terhadap lahan eks HGU PT TUM.
Dengan adanya usulan yang telah diajukan BPN Kepahiang ke pemerintah pusat, proses penataan 116 hektare eks HGU PT TUM kini memasuki tahapan lanjutan. Kepastian mengenai bentuk pengelolaan dan pemanfaatan lahan tersebut selanjutnya menunggu keputusan pemerintah pusat.
Bagi Pemkab Kepahiang, kepastian tersebut menjadi penting agar lahan yang telah kembali berada dalam penguasaan negara tidak berhenti pada status administratif, tetapi dapat segera memiliki arah pemanfaatan yang jelas dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah serta masyarakat. (NAC)

























