KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang memastikan proses penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM seluas 116 hektare telah berjalan. Bahkan, usulan penataan lahan yang kini kembali berada dalam penguasaan negara tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., mengatakan, tahapan penataan terhadap eks HGU PT TUM telah dilakukan sejak Maret 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, BPN Kepahiang mengajukan permohonan penataan lahan tersebut kepada kementerian terkait.
“Tahapan penataan telah kita lakukan pada Maret 2026 lalu. Bahkan pada Juli kemarin, kita telah mengajukan permohonan penataan tersebut kepada kementerian,” kata Nova, Kamis 3 September 2026.
Menurutnya, pengajuan tersebut menjadi bagian dari proses administratif untuk menentukan arah penataan dan pengelolaan lahan eks HGU PT TUM setelah berakhirnya masa hak guna usaha.
Dengan begitu, proses penataan lahan seluas 116 hektare tersebut saat ini masih berada dalam tahapan di tingkat pemerintah pusat. BPN Kepahiang masih menunggu proses lebih lanjut hingga nantinya keputusan terkait pengelolaan lahan tersebut diterbitkan.























