REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 30 Juni 2025 di Gedung DPRD Rejang Lebong.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I Pera Heryani dan Wakil Ketua II Lukman Effendi.
Serta dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong H. muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, Wakil Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), komisi, dan fraksi yang telah menuntaskan pembahasan terhadap Raperda tersebut.
“Segala saran, masukan, dan rekomendasi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan menjadi pedoman kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran di masa mendatang,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang baik.
“Pelaksanaan APBD harus senantiasa mengedepankan asas tertib, taat pada peraturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Prinsip keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan,” harap bupati.
Untuk diketahui, sebelum pengesahan dilakukan, juru bicara Banggar DPRD, Sanusi Pane, memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap pelaksanaan APBD 2024.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati dan Ketua DPRD. (JP)













































