KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan MCK atau Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, kembali bergulir. Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Kamis 15 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek SPALD-S Tahun Anggaran 2023.
Langkah ini dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Dinas PUPR Kepahiang diperiksa oleh tim penyidik. Dokumen yang ditemukan akan diteliti lebih lanjut guna mendalami dugaan penyimpangan, sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek MCK atau SPALD-S tahun 2023 yang tengah ditangani pihaknya.
“Iya benar, hari ini kami tengah melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Penggeledahan ini sendiri masih berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi SPALD-S atau MCK tahun 2023 yang sedang kita tangani,” ujar Bagus.
Dia menjelaskan, dokumen dan barang bukti yang diamankan nantinya akan dipelajari untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara tersebut. Penyidik masih berupaya menelusuri berbagai dokumen yang dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
“Seluruh dokumen yang diamankan nantinya akan kita bawa untuk dipelajari dan diselidiki keterkaitannya,” singkatnya.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial TA, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang, serta RA , yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang.
Dua tersangka lainnya berinisial MR dan RN, yang diduga berperan sebagai rekanan atau kontraktor pelaksana proyek. Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Proyek SPALD-S yang menjadi objek penyidikan diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp3 miliar. Program yang ditujukan untuk mendukung peningkatan akses sanitasi masyarakat itu kini menjadi sorotan aparat penegak hukum menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kepahiang diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri lebih jauh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek. Dokumen yang ditemukan juga akan dianalisis untuk menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Sementara itu hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kepahiang berupaya melengkapi alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara serta mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan MCK tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang semestinya mendukung kebutuhan dasar masyarakat di bidang sanitasi justru terseret dalam penyidikan dugaan korupsi. Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (jmy)























