REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Proses pembentukan panitia pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong menuai polemik dan jadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak transparan dan berpotensi menabrak mekanisme yang seharusnya.
Polemik mencuat setelah panitia pemilihan dibentuk tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat. Situasi ini semakin memanas lantaran anggota BMA petahana turut terlibat dalam pembentukan panitia, bersamaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2021–2026.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizir, MM menyampaikan, dirinya secara terbuka mempertanyakan legitimasi pembentukan panitia tersebut. Dia menegaskan, langkah Dikbud justru memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas adat Lembak yang merasa diabaikan dalam proses tersebut.
“Lembak adalah bagian dari Kabupaten Rejang Lebong. Mereka harus dilibatkan dan tidak seharusnya ditinggalkan dalam proses penting seperti ini,” tegas Faizir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum maupun kewenangan Dikbud dalam menginisiasi pembentukan panitia pemilihan Ketua BMA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam tahapan pemilihan.























