Edwar juga meyakini, peluang perpanjangan HGU PT TUM sangat kecil untuk dapat disetujui pemerintah pusat. Mengingat berbagai persoalan yang muncul justru berasal dari tahapan dan rekomendasi di tingkat daerah.
“Saya yakin izin HGU itu tidak akan diperpanjang oleh ATR/BPN pusat. Karena dari bawah saja persoalan perizinannya sudah bermasalah,” ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kepahiang, agar memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum guna memperoleh kepastian status lahan yang saat ini masih dikuasai perusahaan.
“Kami mendukung Pemkab Kepahiang apabila melaporkan persoalan ini kepada APH agar ada kepastian hukum terkait penguasaan lahan tersebut, termasuk jika nantinya diperlukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Disisi lain Edwar mengingatkan, apabila HGU PT TUM secara resmi berakhir dan tidak diperpanjang, maka status lahan tersebut pada prinsipnya akan kembali menjadi tanah negara.























