“Secara aturan memang ada toleransi dalam proses administrasi, tetapi biasanya paling lama sekitar dua tahun. Sementara yang terjadi pada PT TUM ini sudah mencapai lima tahun sejak HGU berakhir,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, Edwar juga menilai persoalan PT TUM sudah seharusnya menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut dia, dugaan pelanggaran terkait pemanfaatan lahan setelah berakhirnya hak atas tanah perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut tuntas persoalan yang sejak lama tidak kunjung selesai,” kata dia.
Lebih lanjut Edwar secara terbuka meminta, agar PT TUM menghentikan aktivitas usahanya dan meninggalkan area perkebunan tersebut jika memang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk mengelola lahan dimaksud.
“Kami meminta PT TUM untuk angkat kaki dari sana apabila memang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.























