Karena itu, apabila Pemkab Kepahiang memiliki rencana untuk memanfaatkan atau mengelola kawasan tersebut di masa mendatang, maka seluruh prosesnya tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Status lahannya nanti kembali menjadi milik negara. Jadi apabila pemerintah daerah ingin mengelolanya, tentu tetap harus melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Polemik PT TUM sendiri belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepahiang setelah muncul berbagai persoalan terkait status HGU perusahaan yang telah berakhir sejak tahun 2021, namun aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Sejumlah pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang, DPRD Kabupaten Kepahiang hingga masyarakat di desa penyangga perkebunan sebelumnya juga telah menyuarakan perlunya penyelesaian menyeluruh terhadap persoalan tersebut, guna memberikan kepastian hukum serta menjamin pemanfaatan lahan yang lebih memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar. (JP)























