REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk mengevaluasi pelaksanaan pembinaan sekaligus membahas sejumlah usulan terkait hak integrasi dan penempatan warga binaan, Selasa 13 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Curup tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan serta setiap usulan hak dan penempatan warga binaan dipertimbangkan secara objektif berdasarkan hasil evaluasi.
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Pertama, usulan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 11 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kedua, usulan penunjukan lima warga binaan sebagai tahanan pendamping (tamping) dan pekerja. Ketiga, usulan pemindahan dua warga binaan ke Blok Pesantren Lapas.
Setiap usulan menjadi bahan pembahasan tim dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku, serta persyaratan yang berlaku. Melalui mekanisme sidang TPP, proses evaluasi diharapkan dapat berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan prosedur pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto didampingi Kepala KPLP Dudi Anggriyono menegaskan, sidang TPP memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan sekaligus memastikan pemenuhan hak warga binaan dilakukan sesuai aturan.
“Melalui sidang TPP, setiap usulan dibahas secara cermat dan objektif dengan mempertimbangkan hasil pembinaan serta perilaku warga binaan. Kami berkomitmen memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas, sehingga pembinaan dapat berlangsung optimal dan hak-hak warga binaan terpenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Untung.
Menurut dia, evaluasi melalui sidang TPP juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Dengan pembahasan yang terarah, setiap usulan dapat ditindaklanjuti berdasarkan hasil penilaian dan ketentuan yang berlaku.
“Kami jajaran Lapas Kelas IIA Curup akan terus berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Pembinaan tidak hanya diarahkan untuk menjaga ketertiban di dalam lapas, tetapi juga mendukung perubahan perilaku warga binaan agar dapat menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik,” pungkasnya.
Usai pelaksanaan sidang, hasil pembahasan akan ditindaklanjuti oleh seksi terkait sesuai prosedur yang berlaku. Adapun usulan hak integrasi maupun penempatan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan sebelum dapat direalisasikan.
Melalui pelaksanaan sidang TPP secara berkala, Lapas Kelas IIA Curup berharap proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, kepatuhan terhadap aturan, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat. (NAC)























