REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Uang sebesar Rp393 juta terkait pengelolaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, yang diduga disalahgunakan akhirnya dikembalikan. Ini setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong.
Pengembalian dana tersebut berlangsung di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, Senin 21 September 2026. Proses pengembalian melibatkan jajaran kepolisian, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana pengembalian uang negara tersebut dipimpin Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, SH, MH, bersama perwakilan Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri mengatakan, pengembalian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan Unit Tipidkor terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Baru Manis.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong untuk mengetahui nilai dana yang harus dikembalikan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total dana yang dikembalikan mencapai Rp393 juta.
“Jumlah tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Baru Manis selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024,” singkat Kasi Humas.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa pada tiga tahun anggaran tersebut. Prosesnya dilakukan dengan melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, Inspektorat hingga Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan dikembalikannya dana sebesar Rp393 juta, penanganan terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis selanjutnya mengacu pada hasil penyelidikan serta audit yang telah dilakukan oleh aparat terkait.
Sekedar informasi, Kepala Desa Barumanis merupakan Ketua APDESI di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dirinya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. (NAC)




























