REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak 14 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Aula Lapas Kelas IIA Curup, Selasa 22 September 2026.
Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus mekanisme pengkajian terhadap pemenuhan hak warga binaan. Dalam forum tersebut, setiap usulan dibahas dengan mempertimbangkan perkembangan pembinaan dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membahas usulan PB bagi 14 warga binaan, Sidang TPP juga mengkaji usulan Cuti Bersyarat (CB) bagi dua warga binaan. Pada kesempatan yang sama, turut dibahas pengusulan lima warga binaan untuk menjadi Tahanan Pendamping (Tamping).
Pengusulan Pembebasan Bersyarat menjadi salah satu tahapan dalam proses reintegrasi sosial warga binaan. Namun, pemberian hak tersebut tetap harus melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan pemasyarakatan.
Melalui Sidang TPP, Lapas Curup melakukan pembahasan secara terukur terhadap setiap usulan dengan memperhatikan hasil pembinaan yang telah dijalani warga binaan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan, Sidang TPP merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan. Menurutnya, setiap pengusulan hak harus melalui proses penilaian sebelum ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setiap proses pengusulan hak warga binaan harus dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dijalani. Melalui Sidang TPP, kami memastikan setiap usulan dibahas secara cermat sehingga pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan dapat berjalan dengan baik,” ujar Untung.
Dia menambahkan, proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak selama warga binaan berada di dalam Lapas, tetapi juga mempersiapkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, hasil pembinaan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan usulan hak integrasi.
“Setiap warga binaan yang diusulkan tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sebelum hak tersebut dapat direalisasikan,” singkatnya.
Sementara itu, hasil pembahasan Sidang TPP selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh seksi terkait sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Lapas Curup memastikan seluruh proses berjalan secara tertib, transparan, dan berdasarkan ketentuan pemasyarakatan.
Dengan mekanisme tersebut, pengusulan hak warga binaan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga mendukung tujuan pembinaan dan reintegrasi sosial agar warga binaan memiliki kesiapan untuk kembali ke lingkungan masyarakat. (NAC)




























