KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Tahun Anggaran (TA) 2023. Dua di antaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial TA, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, serta RAS, mantan Kepala Dinas PUPR yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang.
Sementara dua tersangka lainnya adalah MR, selaku kontraktor pelaksana kegiatan, dan RN, yang berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek pembangunan SPALD-S tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejari Kepahiang di Gedung Kejaksaan Negeri Kepahiang, Jumat 18 September 2026 malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan.
Kepala Kejari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang Johansen Christian Hutabarat, SH, MH, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap perkara tersebut.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023 ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat pada Pemkab Kepahiang, kemudian satu orang sebagai kontraktor dan satu orang sebagai konsultan pengawas,” ujar Johansen dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini kata dia, penyidik Kejari Kepahiang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut berasal dari kegiatan pembangunan SPALD-S TA 2023 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar.
Johansen juga menjelaskan, nilai kerugian tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan yang masih terus didalami oleh tim penyidik, termasuk untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan kegiatan serta peran masing-masing pihak.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar, dari total anggaran kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023 yang nilainya sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami pelaksanaan kegiatan pembangunan, mekanisme pekerjaan, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Dimana usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Mereka keluar dari Gedung Kejari Kepahiang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kemudian digiring menuju kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa, sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya para tersangka menjalani proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan,” kata Johansen.
Selama masa penahanan terangnya, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Termasuk di antaranya memperjelas peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan pembangunan SPALD-S TA 2023 serta rangkaian kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Untuk proses selanjutnya, penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya,” pungkas Johansen.
Dengan ditetapkannya empat tersangka dan dilakukannya penahanan, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan SPALD-S TA 2023 Kabupaten Kepahiang kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Penyidik Kejari Kepahiang masih terus mengembangkan perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (jmy)

























