KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik status lahan Hak Guna Usaha eks (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kabupaten Kepahiang mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik pasca berakhirnya HGU pada 21 Mei 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya memastikan lahan seluas 116 hektare itu berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Tentrem, hasil inventarisasi yang dilakukan BPN menunjukkan terdapat sekitar 116 hektare lahan eks HGU PT TUM yang memiliki potensi untuk dijadikan objek redistribusi tanah bagi masyarakat.
“Potensi lahan dari PT TUM yang HGU nya telah habis ada sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini mempertanyakan kejelasan status lahan eks HGU PT TUM. Selama lebih dari lima tahun sejak masa HGU berakhir, keberadaan lahan tersebut terus menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kepentingan masyarakat serta aset negara.
Bahkan selain lahan eks PT TUM, BPN Provinsi Bengkulu juga tengah menyiapkan objek redistribusi lain yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan luas masing-masing 2,8 hektare dan 8,31 hektare. Kedua bidang tanah itu direncanakan menjadi bagian dari program redistribusi pada tahun mendatang.
Namun meski begitu, Tentrem menegaskan seluruh proses masih harus melalui tahapan penataan aset pertanahan sesuai mekanisme yang berlaku. Kantor Pertanahan akan mengusulkan penataan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Kami akan melakukan penataan kembali. Dari Kantor Pertanahan akan kami usulkan ke Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan penataan. Setelah itu nantinya dapat diberikan kepada pemerintah daerah sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum maupun kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan Kakanwil BPN ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil langkah konkret terhadap penyelesaian status lahan eks HGU PT TUM yang selama ini menjadi polemik di Kabupaten Kepahiang.
Meski begitu, publik kini menanti pembuktian di lapangan. Masyarakat berharap komitmen redistribusi tersebut benar-benar diwujudkan sehingga lahan negara yang hak pengelolaannya telah berakhir tidak kembali dikuasai oleh kepentingan tertentu, melainkan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani di Kecamatan Kabawetan.
Apabila proses penataan berjalan sesuai rencana, redistribusi 116 hektare eks HGU PT TUM tidak hanya akan memberikan kepastian hukum atas status tanah, tetapi juga menjadi momentum reformasi agraria yang selama ini dinantikan masyarakat Kepahiang. (JP)

























