KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik status lahan Hak Guna Usaha eks (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kabupaten Kepahiang mulai menunjukkan arah yang lebih jelas. Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik pasca berakhirnya HGU pada 21 Mei 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu akhirnya memastikan lahan seluas 116 hektare itu berpotensi dialokasikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP, usai menghadiri kegiatan Serikat Petani Indonesia (SPI) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Kamis 23 Juli 2026.
Menurut Tentrem, hasil inventarisasi yang dilakukan BPN menunjukkan terdapat sekitar 116 hektare lahan eks HGU PT TUM yang memiliki potensi untuk dijadikan objek redistribusi tanah bagi masyarakat.
“Potensi lahan dari PT TUM yang HGU nya telah habis ada sekitar 116 hektare. Mudah-mudahan ke depan dapat kita alokasikan melalui program redistribusi tanah kepada masyarakat,” ujar Tentrem.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang selama ini mempertanyakan kejelasan status lahan eks HGU PT TUM. Selama lebih dari lima tahun sejak masa HGU berakhir, keberadaan lahan tersebut terus menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut kepentingan masyarakat serta aset negara.























