REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Ratusan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong beramai-ramai menggeruduk Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan, untuk melakukan protes serta mempertanyakan perihal terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025, yang dianggap menghambat pencairan DD/ADD Tahap II tahun 2025.
Dari 122 desa yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, hanya 20 desa saja yang anggarannya diketahui sudah dicairkan sebelum PMK diterbitkan. Sedangkan 102 desa lainnya, sampai saat ini belum ada pencairan sama sekali lantaran terhambat dengan aturan PMK yang baru.
Terlebih diketahui, aksi protes tersebut juga dipicu karena hampir seluruh desa yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark, menggunakan dana hutang dengan asumsi pencairan tahap berikutnya dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan.
“Jujur kami sangat kaget dan kecewa, karena PMK Nomor 81 Tahun 2025 dikeluarkan tanpa pemberitahuan atau sosialisasi dahulu. Kami baru mengetahui soal aturan baru ini seminggu setelah aturan tersebut dikeluarkan,” ujar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rejang Lebong, Sofian Efendi usai menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Rejang Lebong.
Dia juga menambahkan, kekecewaan tersebut tidak hanya dirasakan olehnya saja, namun seluruh Kades di Rejang Lebong juga ikut kecewa, bahkan ada yang mengancam akan melakukan mogok kerja apabila PMK tersebut tidak dikaji ulang oleh pemerintah pusat.
“Mogok kerja memang bukan pilihan yang tepat karena bisa merugikan masyarakat. Namun opsi ini akan tetap kami sosialisasikan apabila tidak ada keputusan yang berpihak kepada desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah menegaskan, pihaknya sudah menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh para Kades di Rejang Lebong terkait dengan aturan PMK yang baru. Aspirasi ini kata dia, nantinya akan dibawa ke DPR RI agar ditindaklanjuti.
“Nanti akan kita bawa dulu aspirasi para Kades ke DPR RI. Hasilnya nanti akan kita berikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hidayattullah juga memastikan, DPRD akan mendorong agar pemerintah pusat mendengarkan keluhan dan kebutuhan desa, sehingga persoalan serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita berharap hal ini segera usai, dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,” singkatnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa berharap DPRD dapat menjadi jembatan agar solusi terkait pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark dapat segera ditemukan, sehingga pembangunan di desa tidak terbengkalai dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah desa meminta PMK 81/2025 dibatalkan atau setidaknya direvisi. Alternatif lain yang diusulkan adalah menjadikan kegiatan non earmark sebagai SILPA untuk tahun anggaran berikutnya, sehingga janji pembangunan kepada masyarakat sesuai APBDes 2025 tetap dapat direalisasikan.
Bahkan diketahui, APDESI juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 6 Desember mendatang bila tidak ada respons dari pemerintah pusat. (JP)













































