REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Buntut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diberlakukan sejak 19 November 2025 lalu menyebabkan puluhan Kepala Desa (Kades) di Rejang Lebong gigit jari.
Bagaimana tidak, meski anggaran dari pusat belum dikucurkan usai terbitnya PMK tersebut, puluhan Kades yang bersangkutan diketahui telah merampungkan pembangunan fisik hingga 100 persen.
Berdasarkan data yang terhimpun di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, sejauh ini sudah ada 21 desa yang dilaporkan telah merampungkan pekerjaan fisik hingga 100 persen. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya, dan Pemerintahan Desa Nina Sari Sakti, S.STP, M.Si.
“Dari 122 desa di Rejang Lebong, sudah ada 20 desa yang DD/ADD Tahap II nya dicairkan. Sedangkan 102 desa lainnya, anggaran DD/ADD nya belum dicairkan lantaran terbit PMK terbaru dari Menteri Purbaya. Nah dari 102 desa tersebut, sejauh ini sudah ada 21 desa yang merampungkan pekerjaan fisik hingga 100 persen,” ujar Nina.
Terkait hal itu kata Nina, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, serta akan memikirkan seperti apa solusinya nanti.
“Akan kita cari solusinya terlebih dahulu, apakah ada jalan keluarnya atau tidak nanti,” tutur Nina.
Sementara itu disampaikan secara langsung oleh salah satu Kades saat melakukan audiensi di Kantor DPRD, pihaknya sudah merampungkan pembangunan fisik hingga 100 persen menggunakan pinjaman beranak. Hal itu ia lakukan, agar pekerjaan fisik di desanya cepat selesai dan tepat waktu.
“Kami rela utang dan pinjam duit beranak untuk melakukan pembangunan fisik. Hal itu kami lakukan, karena uang tersebut pasti bisa dikembalikan melalui pencairan DD/ADD Tahap II tahun ini,” singkatnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayattullah menegaskan, bahwa pemerintah desa tidak sepenuhnya bersalah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Menurutnya, musyawarah desa dan musrenbang terkait kegiatan earmark maupun non earmark telah dijalankan sesuai aspirasi masyarakat. Bahkan alasan mereka merampungkan pekerjaan fisik juga, untuk mengejar waktu supaya bisa selesai tepat pada waktunya.
“Maksud dari pemerintah desa ini baik untuk menyelesaikan pekerjaan fisik tepat pada waktunya. Namun terkait hal ini akan kita sampaikan dulu ke DPR RI,” pungkasnya.
Sekedar mengulas, ratusan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong beramai-ramai menggeruduk Kantor DPRD Rejang Lebong, Senin 1 Desember 2025.
Aksi tersebut dilakukan, untuk melakukan protes serta mempertanyakan perihal terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang berlaku sejak 19 November 2025, yang dianggap menghambat pencairan DD/ADD Tahap II tahun 2025.
Dari 122 desa yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, hanya 20 desa saja yang anggarannya diketahui sudah dicairkan sebelum PMK diterbitkan. Sedangkan 102 desa lainnya, sampai saat ini belum ada pencairan sama sekali lantaran terhambat dengan aturan PMK yang baru.
Terlebih diketahui, aksi protes tersebut juga dipicu karena hampir seluruh desa yang bersangkutan sudah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pembangunan non earmark, menggunakan dana hutang dengan asumsi pencairan tahap berikutnya dapat menutup biaya yang sudah dikeluarkan. (JP)













































