“Kalau sesuai prosedur yang ditetapkan, SK bisa saja keluar satu sampai dua tahun jika disetujui. Namun jika melalui reforma agraria, ada kemungkinan SK bisa cepat keluar,” tutup Nova.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Kepahiang berharap polemik eks HGU PT TUM tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi, tetapi segera berujung pada kepastian hukum dan penataan lahan.
Pemkab Kepahiang juga ingin memastikan lahan yang telah berakhir masa HGU-nya dapat ditata secara transparan dan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini berada di sekitar maupun menguasai sebagian lahan tersebut.
Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Hafiz, Sekretaris Daerah Kepahiang Hartono, Ketua DPRD Kepahiang Gregory, anggota Komisi III DPRD Kepahiang Ansori, perwakilan Polres Kepahiang, perwakilan Kodim 0409/Rejang Lebong melalui Danramil, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, serta Kabag Hukum Setdakab Kepahiang. (NAC)























