KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Kesabaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam menunggu kepastian terkait penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT TUM seluas 116 hektare akhirnya tumpah. Setelah empat kali menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang namun tak kunjung memperoleh jawaban yang jelas, Bupati Kepahiang Zurdi Nata akhirnya mengambil langkah tegas dengan memanggil secara langsung Kepala BPN, untuk duduk bersama dalam rapat di Ruang Bupati Kepahiang, Selasa 8 September 2026.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Kepahiang ingin memperoleh kepastian mengenai nasib lahan eks HGU PT TUM yang telah kembali dalam penguasaan negara tersebut.
Termasuk ingin mengetahui secara jelas sejauh mana proses penataan lahan telah berjalan, termasuk perkembangan usulan yang sebelumnya disampaikan BPN Kabupaten Kepahiang kepada Kanwil BPN Provinsi Bengkulu maupun kementerian terkait di tingkat pusat.
Sebagaimana ditegaskan Zuri Nata, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta informasi mengenai perkembangan proses tersebut. Namun, karena empat surat yang telah dilayangkan belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian, pemerintah daerah memilih mengambil langkah langsung dengan mengundang BPN untuk duduk bersama.
“Kita sudah empat kali menyurati, tetapi belum ada jawaban. Makanya kita undang BPN untuk rapat dan meminta kejelasan,” kata Zurdi Nata.
Menurut dia, Pemkab Kepahiang membutuhkan kejelasan, bukan sekadar informasi normatif mengenai proses administrasi. Dia ingin mengetahui apakah usulan penataan lahan telah diproses, sudah sampai pada tahapan apa, serta bagaimana hasil komunikasi BPN Kabupaten Kepahiang dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan pemerintah pusat.
“Yang kita minta adalah kejelasan. Sudah sampai mana prosesnya, bagaimana hasilnya, dan apa tindak lanjut berikutnya,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, persoalan ini menjadi perhatian serius bagi Pemkab Kepahiang lantaran lahan eks HGU PT TUM seluas 116 hektare tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dimana setelah lahan tersebut kembali menjadi penguasaan negara, Pemkab Kepahiang mendorong agar proses penataan tidak berhenti pada persoalan administrasi pertanahan semata. Pemerintah daerah ingin lahan tersebut nantinya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung program-program yang berpihak kepada masyarakat.
“Kepastian dari BPN sangatlah penting bagi pemerintah daerah. Tanpa kejelasan mengenai hasil usulan penataan dan kewenangan pengelolaannya, kami akan kesulitan menentukan langkah berikutnya,” tuturnya.
Karena itu Zurdi Nata juga menegaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk memperjuangkan agar aset lahan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kita ingin lahan ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan program bantuan bagi rakyat. Karena itu, kita serius memperjuangkannya,” pungkasnya.
Rapat yang digelar bersama BPN Kabupaten Kepahiang tersebut diharapkan menjadi titik terang setelah rangkaian surat-menyurat yang belum membuahkan kepastian.
Pemkab Kepahiang kini menunggu penjelasan secara terbuka dari BPN mengenai posisi usulan penataan lahan eks HGU PT TUM, baik di tingkat kabupaten, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu maupun kementerian di tingkat pusat.
Dengan langkah memanggil BPN secara langsung, Pemkab Kepahiang menunjukkan bahwa persoalan 116 hektare lahan eks PT TUM tidak akan dibiarkan berjalan tanpa kepastian.
Sebab, bagi pemerintah daerah, lahan yang telah kembali dalam penguasaan negara tersebut bukan sekadar persoalan status pertanahan, tetapi juga menyangkut bagaimana potensi lahan dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Kepahiang. (NAC)

























