“Audiensi penting untuk dilakukan guna memastikan persoalan eks HGU PT TUM agar tidak kembali berjalan di tempat dan memperoleh kepastian dari pemerintah pusat,” tutur Nata.
Di sisi lain, proses terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) maupun penunjukan pengacara negara untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan persoalan tersebut juga masih terus berjalan.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menjelaskan, upaya penertiban terhadap aktivitas di lahan eks PT TUM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Menurut Nova, persoalan tersebut cukup kompleks lantaran selain berkaitan dengan bekas pemegang HGU, terdapat pula bagian lahan yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Untuk penertiban PT TUM butuh banyak pihak, karena ada lahan yang dikuasai oleh masyarakat juga,” jelas Nova.























