“Perlu dilibatkan reforma agraria untuk menindaklanjuti permasalahan PT TUM ini. Karena di dalam reforma agraria itu lengkap, ada perwakilan Polri, TNI, maupun pihak lainnya yang terlibat,” kata dia.
Terkait status perusahaan, Nova mengungkapkan bahwa PT TUM sebelumnya memang pernah mengajukan permohonan kepada BPN. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses lantaran persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi.
“Pihak PT TUM memang pernah mengajukan permohonan ke BPN, namun memang syarat belum terpenuhi dan belum diterima atau belum dapat diproses,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kepahiang dan BPN akhirnya menyepakati pembentukan gugus tugas melalui reforma agraria sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Nova menyebut, apabila proses dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai prosedur yang berlaku, penerbitan keputusan dari kementerian dapat membutuhkan waktu cukup panjang.























