Dia menambahkan, BPN Kepahiang telah menyurati pihak PT TUM berkaitan dengan berakhirnya HGU perusahaan tersebut.
Namun, Nova menegaskan, kewenangan BPN lebih berfokus pada aspek penguasaan dan hak atas tanah. Sementara untuk persoalan pengosongan aset maupun penghentian aktivitas operasional di lapangan, dibutuhkan keterlibatan sejumlah pihak terkait.
“Kita lebih ke arah penguasaan hak atas tanah. Namun untuk pengosongan aset dan operasinya, itu membutuhkan sejumlah pihak untuk menghentikannya,” ujarnya.
Karena itu, BPN Kepahiang menilai mekanisme reforma agraria menjadi salah satu pilihan yang paling memungkinkan untuk menindaklanjuti persoalan eks PT TUM secara bersama-sama.
Nova mengatakan, dalam gugus tugas reforma agraria terdapat berbagai unsur yang dapat dilibatkan, termasuk unsur pemerintah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.























