KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mulai memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang sepakat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan yang HGU-nya telah berakhir tersebut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat bersama yang digelar Pemkab Kepahiang dan BPN Kepahiang, Selasa 8 September 2026. Rapat tersebut menjadi tindak lanjut setelah Pemkab Kepahiang sebelumnya beberapa kali menyurati BPN untuk meminta kejelasan mengenai proses penataan lahan eks PT TUM.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., menegaskan, Pemkab Kepahiang menginginkan persoalan tersebut segera memiliki kepastian, terutama menyangkut status dan pemanfaatan lahan setelah berakhirnya HGU PT TUM.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas reforma agraria akan dilakukan secepatnya. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penataan lahan sehingga tidak berlarut-larut dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.























