KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, mulai memasuki babak baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang sepakat membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan yang HGU-nya telah berakhir tersebut.
Kesepakatan itu mengemuka dalam rapat bersama yang digelar Pemkab Kepahiang dan BPN Kepahiang, Selasa 8 September 2026. Rapat tersebut menjadi tindak lanjut setelah Pemkab Kepahiang sebelumnya beberapa kali menyurati BPN untuk meminta kejelasan mengenai proses penataan lahan eks PT TUM.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.I.P., menegaskan, Pemkab Kepahiang menginginkan persoalan tersebut segera memiliki kepastian, terutama menyangkut status dan pemanfaatan lahan setelah berakhirnya HGU PT TUM.
Menurutnya, pembentukan gugus tugas reforma agraria akan dilakukan secepatnya. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penataan lahan sehingga tidak berlarut-larut dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita ingin permasalahan soal lahan eks PT TUM ini bisa segera selesai, agar ke depannya lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk program bantu rakyat,” ujarnya.
Nata menjelaskan, melalui GTRA tersebut pihaknya juga ingin mendorong agar keputusan atau SK dari Kementerian ATR/BPN terkait penataan lahan eks PT TUM dapat segera diterbitkan.
Bahkan dia juga menegaskan, agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir, sembari memastikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat ditelusuri.
“Kita juga akan mencari tahu apakah ada penyimpangan maupun hal lainnya yang melanggar hukum selama PT TUM beroperasi,” kata Nata.
Pemkab Kepahiang, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan melakukan audiensi langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu maupun Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat apabila diperlukan.
“Audiensi penting untuk dilakukan guna memastikan persoalan eks HGU PT TUM agar tidak kembali berjalan di tempat dan memperoleh kepastian dari pemerintah pusat,” tutur Nata.
Di sisi lain, proses terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) maupun penunjukan pengacara negara untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan persoalan tersebut juga masih terus berjalan.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menjelaskan, upaya penertiban terhadap aktivitas di lahan eks PT TUM tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.
Menurut Nova, persoalan tersebut cukup kompleks lantaran selain berkaitan dengan bekas pemegang HGU, terdapat pula bagian lahan yang saat ini dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Untuk penertiban PT TUM butuh banyak pihak, karena ada lahan yang dikuasai oleh masyarakat juga,” jelas Nova.
Dia menambahkan, BPN Kepahiang telah menyurati pihak PT TUM berkaitan dengan berakhirnya HGU perusahaan tersebut.
Namun, Nova menegaskan, kewenangan BPN lebih berfokus pada aspek penguasaan dan hak atas tanah. Sementara untuk persoalan pengosongan aset maupun penghentian aktivitas operasional di lapangan, dibutuhkan keterlibatan sejumlah pihak terkait.
“Kita lebih ke arah penguasaan hak atas tanah. Namun untuk pengosongan aset dan operasinya, itu membutuhkan sejumlah pihak untuk menghentikannya,” ujarnya.
Karena itu, BPN Kepahiang menilai mekanisme reforma agraria menjadi salah satu pilihan yang paling memungkinkan untuk menindaklanjuti persoalan eks PT TUM secara bersama-sama.
Nova mengatakan, dalam gugus tugas reforma agraria terdapat berbagai unsur yang dapat dilibatkan, termasuk unsur pemerintah, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya.
“Perlu dilibatkan reforma agraria untuk menindaklanjuti permasalahan PT TUM ini. Karena di dalam reforma agraria itu lengkap, ada perwakilan Polri, TNI, maupun pihak lainnya yang terlibat,” kata dia.
Terkait status perusahaan, Nova mengungkapkan bahwa PT TUM sebelumnya memang pernah mengajukan permohonan kepada BPN. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses lantaran persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi.
“Pihak PT TUM memang pernah mengajukan permohonan ke BPN, namun memang syarat belum terpenuhi dan belum diterima atau belum dapat diproses,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kepahiang dan BPN akhirnya menyepakati pembentukan gugus tugas melalui reforma agraria sebagai upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang selama ini belum menemukan titik terang.
Nova menyebut, apabila proses dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai prosedur yang berlaku, penerbitan keputusan dari kementerian dapat membutuhkan waktu cukup panjang.
“Kalau sesuai prosedur yang ditetapkan, SK bisa saja keluar satu sampai dua tahun jika disetujui. Namun jika melalui reforma agraria, ada kemungkinan SK bisa cepat keluar,” tutup Nova.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Kepahiang berharap polemik eks HGU PT TUM tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi, tetapi segera berujung pada kepastian hukum dan penataan lahan.
Pemkab Kepahiang juga ingin memastikan lahan yang telah berakhir masa HGU-nya dapat ditata secara transparan dan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan kepentingan masyarakat yang selama ini berada di sekitar maupun menguasai sebagian lahan tersebut.
Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kepahiang Hafiz, Sekretaris Daerah Kepahiang Hartono, Ketua DPRD Kepahiang Gregory, anggota Komisi III DPRD Kepahiang Ansori, perwakilan Polres Kepahiang, perwakilan Kodim 0409/Rejang Lebong melalui Danramil, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, serta Kabag Hukum Setdakab Kepahiang. (NAC)

























