“Kita ingin permasalahan soal lahan eks PT TUM ini bisa segera selesai, agar ke depannya lahan yang ada bisa dimanfaatkan untuk program bantu rakyat,” ujarnya.
Nata menjelaskan, melalui GTRA tersebut pihaknya juga ingin mendorong agar keputusan atau SK dari Kementerian ATR/BPN terkait penataan lahan eks PT TUM dapat segera diterbitkan.
Bahkan dia juga menegaskan, agar pihak perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir, sembari memastikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat ditelusuri.
“Kita juga akan mencari tahu apakah ada penyimpangan maupun hal lainnya yang melanggar hukum selama PT TUM beroperasi,” kata Nata.
Pemkab Kepahiang, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan melakukan audiensi langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu maupun Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat apabila diperlukan.























