REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terhadap RSUD Rejang Lebong, Selasa 26 Agustus 2025 siang ternyata perihal dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien tahun 2022-2023 lalu.
Informasi terhimpun, anggaran yang diduga dikorupsi itu totalnya mencapai Rp 2,3 miliar, dengan rincian di tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, dan di tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, S.H menerangkan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan lanjutan penyidikan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kita telah melakukan penggeledahan terkait pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022 dan 2023. Total anggaran yang diduga disalahgunakan ini mencapai Rp 2,3 miliar,” ujar Kasi Pidsus kepada awak media usai melakukan penggeledahan di RSUD Rejang Lebong.
Dalam proses penggeledahan ini sebutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas, satu unit laptop, serta satu hardisk, dan seluruh barang tersebut pun dibawa ke Kejari Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti yang kita perlukan dari hasil penggeledahan sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih lanjut sampai Kasi Pidsus, sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 46 saksi yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
“Proses pemeriksaan saksi sudah cukup banyak, sudah ada sekitar 46 orang. Namun saat ini kita terus mendalami untuk memperkuat alat bukti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah berkas dan dokumen penting yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong diperiksa oleh Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib.
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, SH, didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, S.H, Kasi BB Doni Hendry Wijaya, S.H, serta melibatkan sejumlah jaksa penyidik Kejari Rejang Lebong.
Informasi terhimpun, pemeriksaan sejumlah dokumen dan berkas penting itu dilakukan di ruang administrasi RSUD Rejang Lebong.
Namun meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong belum merincikan secara detail kepada awak media terkait pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu.
Akan tetapi pihaknya menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
Untuk diketahui, meski ada giat penggeledahan dari Kejari Rejang Lebong, aktivitas pelayanan kesehatan di RSUD Rejang Lebong tetap berjalan normal seperti biasanya. (JP)












































