REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terhadap RSUD Rejang Lebong, Selasa 26 Agustus 2025 siang ternyata perihal dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien tahun 2022-2023 lalu.
Informasi terhimpun, anggaran yang diduga dikorupsi itu totalnya mencapai Rp 2,3 miliar, dengan rincian di tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar, dan di tahun 2023 sebesar Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rejang Lebong, Hironimus Stafanao, S.H menerangkan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya merupakan lanjutan penyidikan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kita telah melakukan penggeledahan terkait pengadaan makan minum pasien dan non pasien tahun 2022 dan 2023. Total anggaran yang diduga disalahgunakan ini mencapai Rp 2,3 miliar,” ujar Kasi Pidsus kepada awak media usai melakukan penggeledahan di RSUD Rejang Lebong.
Dalam proses penggeledahan ini sebutnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas, satu unit laptop, serta satu hardisk, dan seluruh barang tersebut pun dibawa ke Kejari Rejang Lebong untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.























