REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menjadi sorotan dari berbagai pihak, penerbitan puluhan sertifikat tanah di lahan TNKS Rejang Lebong kisruh.
Informasi terhimpun, saat ini puluhan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN akan segera dicabut, bahkan warga atau pemilik lahan berpotensi menjadi tersangka.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu secara tegas menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Karena itu WALHI menilai, kasus ini tak sekadar soal kesalahan administratif, tetapi telah masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan dan konservasi.
“Ini melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksinya pidana. Belum lagi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara eksplisit melarang pengubahan keutuhan kawasan pelestarian alam,” tegas Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, Jumat 11 Juli 2025.























