Sabtu, Maret 7, 2026

Penerbitan Puluhan Sertifikat Tanah di Kawasan TNKS Rejang Lebong Kisruh, WALHI : Tindak Tegas dan Pidanakan Semua Pelanggar

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menjadi sorotan dari berbagai pihak, penerbitan puluhan sertifikat tanah di lahan TNKS Rejang Lebong kisruh.

Informasi terhimpun, saat ini puluhan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN akan segera dicabut, bahkan warga atau pemilik lahan berpotensi menjadi tersangka.

- Advertisement -

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu secara tegas menyatakan, bahwa penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) adalah perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Karena itu WALHI menilai, kasus ini tak sekadar soal kesalahan administratif, tetapi telah masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan dan konservasi.

“Ini melanggar Pasal 21 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sanksinya pidana. Belum lagi pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara eksplisit melarang pengubahan keutuhan kawasan pelestarian alam,” tegas Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, Jumat 11 Juli 2025.

Mengenai penerbitan sertifikat tanah di wilayah TNKS Rejang Lebong terang Dodi, WALHI mencium ada indikasi praktik mafia tanah serta dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

- Advertisement -

Karena itu mereka mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pencabutan sertifikat semata, tetapi juga harus menjerat aktor-aktor di balik praktik ilegal ini.

“Kami mendesak agar proses hukum tidak hanya sekedar berfokus pada hasil akhirnya berupa SHM saja. Kasus ini harus menyeret semua pihak yang terlibat untuk diproses secara pidana,” tegasnya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong diketahui telah mengeluarkan puluhan sertifikat tanah yang berada di kawasan wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).

Izin yang dikeluarkan BPN tersebut ditemukan langsung oleh Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel.

Hal ini juga diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana di tampak jelas ada banyak area bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.

Bahkan diketahui, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.

Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.

Mahfud juga menekankan bahwa ini bukan semata-mata soal administrasi.

“Ini menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan strategis nasional. TNKS adalah rumah bagi spesies langka seperti harimau sumatera dan gajah sumatra, serta bagian dari Warisan Dunia UNESCO,” terangnya.

Dia juga mengungkapkan, bahwa dari total 28.000 hektare TNKS di Rejang Lebong, sekitar 7.036 hektare telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan aktivitas ilegal.

Kasus ini menyentil keras lemahnya pengawasan tata ruang dan membuka tabir buruknya tata kelola agraria di daerah.

Praktik perambahan kawasan konservasi yang justru dilegalkan lewat dokumen resmi negara mencerminkan adanya kebobrokan sistemik yang tak bisa dibiarkan terus berlangsung.

Dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan komitmen BPN untuk mencabut SHM, publik berharap kasus ini menjadi titik balik dalam membongkar praktik mafia tanah yang menyasar kawasan-kawasan konservasi strategis.

Sementara itu menindaklanjuti hal ini, Polres Rejang Lebong yang mengetahuinya pun langsung bergerak cepat.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya memastikan proses penyelidikan tengah berlangsung.

“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, perwakilan BPN, hingga warga. Kami juga menggandeng saksi ahli dari kalangan akademisi dan pakar hukum,” ujar Kasat, Senin 30 Juni 2025 lalu.

Menurut Kasat, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka dalam kasus ini.

“Semua proses kami tempuh secara bertahap dan profesional. Fokus kami adalah mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di kawasan konservasi,” kata dia.

Sayangnya, hingga berita dilansir, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi, belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait hal tersebut. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Simpan 19 Paket Ganja, Pelajar di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Diduga jadi Pengedar

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja...

Dinkes Rejang Lebong Pastikan 21 Puskesmas Siaga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Rejang Lebong selalu...

Perkuat Kinerja Organisasi, Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rotasi Jabatan Sekretaris, Mery Tresiana Effendi Jabat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Jabatan Sekretaris di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengalami pergantian. Mery Tresiana Effendi, SST., M.Tr.Keb., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id