Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (JP)
- Advertisement -
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (JP)
Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.