REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasca diberhentikan dari jabatannya oleh Gubernur Bengkulu pada 16 Juni 2025 lalu, mantan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, S.Pd., M.Pd diketahui telah melaporkan 37 guru yang menjatuhkannya melalui petisi beberapa waktu lalu ke Polda Bengkulu.
Informasi terhimpun, jalur hukum yang ditempuh Dani bukan tanpa sebab, dia melaporkan 37 guru yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik, atau fitnah terhadap surat petisi penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan atau diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong yakni ALP, serta 36 orang guru lainnya.
Dimana saat membuat laporan ke Polda Bengkulu, Agustinus Dani diketahui didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Arie Kusumah,S.H., M.H, Hari Andika, S.H, dan Khadafi Alfiqri,S.H dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H & Partners.
“Kita sudah melaporkan 37 guru yang membuat petisi ke Pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Bengkulu. Laporan yang kita layangkan merupakan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal yang diduga dilakukan/diajukan oleh beberapa oknum Guru dan Staf SMK Negeri 2 Rejang Lebong,” ujar Arie Kusumah.
Dia menerangkan, ada beberapa poin terkait laporan yang dilayangkan pihaknya tersebut, yakni sebagai berikut:























