REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – AZ (28) warga Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun nekat membawa kabur motor pacarnya sendiri dengan modus ngamar di hotel.
Kejadian bermula pada hari Kamis 8 Mei 2025, dimana saat itu IP (28) warga kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup yang merupakan pacar AZ, menjemput AZ menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Biru Hitam BG 4592 AAC, lalu keduanya menginap di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Namun sekira pukul 20.30 wib, tersangka AZ meminjam sepeda motor milik IP, dengan alasan ingin pergi mencari makan.
Setelah kembali ke hotel, kemudian AZ kembali meminjam motor IP lagi dengan alasan mau mengambil hp miliknya yang tertinggal di kosan, dan bisa dikatakan sudah ada beberapa kali AZ meminjam motor IP tersebut.
Puncaknya pada hari Jum’at 9 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib, saat itu AZ kembali meminjam motor IP dengan alasan ingin pulang ke kosan sebentar, namun dia menjanjikan akan langsung kembali lagi ke hotel tempat mereka menginap.
Namun entah apa yang ada di pikiran AZ, dirinya tak kembali lagi ke hotel dan membawa kabur motor IP yang merupakan pacarnya itu.
Setelah 1 jam berlalu, IP yang merasa curiga mengecek kamar hotel, dan baru sadar tersangka tidak kembali lagi ke hotel dan sudah membawa pergi semua barang miliknya.
Sayang seribu kali sayang, saat IP menelepon AZ, ternyata tidak diangkat lagi oleh AZ.
Barulah sekitar pukul 11.00 wib, AZ memberitahu IP lewat pesan Whatsapp bahwa sepeda motor milik IP telah digadai tanpa sepengetahuan dan seizinnya dengan nominal sebesar Rp 2,5 juta.
Karena merasa telah ditipu, korban IP pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong.
“Tersangka melakukan tindak penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dengan cara tersangka meminjam 1 Unit Sepeda Motor milik korban dengan modus tertentu,” ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP saat memimpin kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 3 Juni 2025.
Berdasarkan laporan dari korban kata Kabag OPS, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib.
Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K dan Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto mendapatkan informasi keberadaan tersangka Penggelapan sedang berada di sebuah Sebuah Rumah di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.
Kemudian pada pukul 13.30 wib, pelaku yang mulai bergerak diketahui sedang berada di sebuah Masjid di Kelurahan Air Rambai, dan saat itulah Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap pelaku.
“Pelaku yang kita amankan langsung Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kabag Ops.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHPidana, 372 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (JP)












































