“Tersangka melakukan tindak penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana dengan cara tersangka meminjam 1 Unit Sepeda Motor milik korban dengan modus tertentu,” ujar Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto SMb MAP saat memimpin kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Selasa 3 Juni 2025.
Berdasarkan laporan dari korban kata Kabag OPS, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang sempat kabur pada hari Jumat 16 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib.
Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K dan Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto mendapatkan informasi keberadaan tersangka Penggelapan sedang berada di sebuah Sebuah Rumah di Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.
Kemudian pada pukul 13.30 wib, pelaku yang mulai bergerak diketahui sedang berada di sebuah Masjid di Kelurahan Air Rambai, dan saat itulah Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dengan upaya paksa terhadap pelaku.
“Pelaku yang kita amankan langsung Mako Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kabag Ops.























