Itulah sebabnya hasil pengukuran BPN dapat saja berbeda dengan angka yang tertulis pada dokumen lama. Perbedaan tersebut perlu dilihat dalam konteks bagaimana dokumen awal dibuat, bagaimana batas bidang tanah ditentukan, serta bagaimana bidang tersebut diukur dan dipetakan pada saat pendaftaran.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya perbedaan luas antara alas hak dan sertipikat, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa batas bidang tanah di lapangan telah benar, data fisik telah melalui proses pengukuran dan pemetaan, serta tidak terdapat persoalan dengan bidang tanah yang berbatasan.
Dengan memahami proses tersebut, masyarakat dapat melihat sertipikat bukan sekadar sebagai dokumen yang mencantumkan angka luas, melainkan sebagai dokumen hasil pendaftaran yang memuat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah berdasarkan proses yang telah ditentukan dalam peraturan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya data pertanahan yang akurat. Sebab, kepastian mengenai letak, batas dan luas bidang tanah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari. (red)























