“Kalau terdapat perbedaan luas, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa sebagian tanahnya hilang. Yang perlu dilihat adalah hasil pengukuran, letak dan batas bidang tanah, serta kesesuaian data fisik dengan kondisi di lapangan. Karena luas merupakan hasil dari bidang yang dibatasi oleh titik-titik batas tersebut,” jelas Bapak Argo.
Sebaliknya, apabila hasil pengukuran menunjukkan luas lebih besar daripada yang tercantum dalam alas hak, hal tersebut juga tidak otomatis berarti pemohon dapat langsung menguasai atau mendaftarkan seluruh tambahan luasan tersebut. Status dan dasar penguasaan atas bagian tanah tersebut tetap harus diperiksa sesuai ketentuan pendaftaran tanah.
Dengan kata lain, angka luas bukan satu-satunya unsur yang menentukan identitas sebuah bidang tanah. Letak, batas, hubungan dengan bidang tanah di sekitarnya, serta data fisik dan yuridis merupakan bagian yang saling berkaitan.
Pengukuran Bertujuan Memberikan Kepastian Data
Pada akhirnya, pengukuran dalam proses pendaftaran tanah bukan sekadar menentukan angka luas untuk dicantumkan dalam sertipikat. Pengukuran bertujuan membangun data fisik yang memberikan kepastian mengenai posisi, batas dan luas bidang tanah.























