LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Perbedaan luas tanah antara alas hak yang dimiliki masyarakat dengan luas yang tercantum dalam sertipikat masih menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul dalam proses pendaftaran tanah. Tidak sedikit pemohon yang mendapati bahwa luas tanah dalam surat jual beli, surat keterangan tanah, akta atau dokumen penguasaan lainnya ternyata tidak persis sama dengan luas yang tercantum setelah sertipikat diterbitkan.
Perbedaan tersebut pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam penerbitan sertipikat. Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa angka luas yang tercantum dalam alas hak dan angka luas yang tercantum dalam sertipikat dapat berasal dari proses dan dasar pengukuran yang berbeda.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Bapak Tabri Z., S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Argo Satriyo Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa luas bidang tanah dalam sertipikat diperoleh melalui proses pengukuran dan pemetaan yang dilakukan berdasarkan kondisi bidang tanah, batas-batas yang ditetapkan, serta data pertanahan yang tersedia.
“Alas hak merupakan salah satu dokumen yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah. Namun, luas yang tertulis dalam alas hak tidak otomatis menjadi angka luas yang dicantumkan dalam sertipikat. Dalam proses pendaftaran tanah, bidang tanah tetap dilakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bapak Argo, menyampaikan penjelasan Bapak Tabri.























