Dalam kegiatan pendaftaran tanah, penetapan batas tidak berdiri sendiri. Data fisik yang diperoleh dari lapangan harus dipadukan dengan data pertanahan yang sudah ada. Petugas juga perlu memperhatikan bidang-bidang tanah yang berbatasan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan pemetaan.
Pada kegiatan pengukuran dan pemetaan, BPN juga mengenal prinsip bahwa peta pendaftaran menjadi dasar penting dalam pengelolaan data spasial bidang tanah. Dalam pelaksanaan PTSL, misalnya, ATR/BPN menekankan pemetaan bidang tanah secara lengkap dan menjadikan peta pendaftaran sebagai sumber data spasial bidang tanah.
Metode Pengukuran Tidak Selalu Sama
Perlu dipahami pula bahwa metode pengukuran dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis kegiatan pendaftaran tanah.
Pengukuran dapat dilakukan dengan metode terestris menggunakan peralatan survei, maupun dengan metode pemetaan tertentu yang memanfaatkan teknologi geospasial. Dalam kegiatan PTSL, misalnya, petunjuk teknis ATR/BPN mengatur penggunaan metode fotogrametris untuk batas bidang yang dapat terlihat atau diidentifikasi pada peta foto, disertai pengukuran suplesi untuk batas yang tidak terlihat pada peta foto.























