Setelah data lapangan diperoleh, hasil pengukuran diolah untuk menghasilkan peta bidang tanah dan data luas. Data tersebut kemudian melalui tahapan pemeriksaan sebelum digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
Ketentuan dasar mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur kegiatan pengukuran dan pemetaan, termasuk penetapan batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta pembuatan surat ukur. PP tersebut kemudian diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.
Batas Tanah Menjadi Kunci
Dalam proses pengukuran, batas bidang tanah memiliki kedudukan yang sangat penting. Sebab, luas merupakan hasil dari bidang yang dibatasi oleh titik-titik batas tersebut.
Artinya, ketika batas yang digunakan dalam pengukuran berbeda dengan perkiraan atau ukuran yang pernah dicantumkan dalam dokumen lama, hasil luasnya juga dapat berbeda.























