Senin, Oktober 26, 2026

Mengapa Luas Tanah di Sertipikat Bisa Berbeda dengan Alas Hak? Memahami Proses Pengukuran Bidang Tanah oleh BPN Kabupaten Lebong

LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Perbedaan luas tanah antara alas hak yang dimiliki masyarakat dengan luas yang tercantum dalam sertipikat masih menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul dalam proses pendaftaran tanah. Tidak sedikit pemohon yang mendapati bahwa luas tanah dalam surat jual beli, surat keterangan tanah, akta atau dokumen penguasaan lainnya ternyata tidak persis sama dengan luas yang tercantum setelah sertipikat diterbitkan.

Perbedaan tersebut pada dasarnya tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan dalam penerbitan sertipikat. Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa angka luas yang tercantum dalam alas hak dan angka luas yang tercantum dalam sertipikat dapat berasal dari proses dan dasar pengukuran yang berbeda.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong, Bapak Tabri Z., S.Sos., S.T., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Argo Satriyo Santoso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa luas bidang tanah dalam sertipikat diperoleh melalui proses pengukuran dan pemetaan yang dilakukan berdasarkan kondisi bidang tanah, batas-batas yang ditetapkan, serta data pertanahan yang tersedia.

- Advertisement -

Mengapa Luas Tanah di Sertipikat Bisa Berbeda dengan Alas Hak? Memahami Proses Pengukuran Bidang Tanah oleh BPN Kabupaten Lebong 1

“Alas hak merupakan salah satu dokumen yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran tanah. Namun, luas yang tertulis dalam alas hak tidak otomatis menjadi angka luas yang dicantumkan dalam sertipikat. Dalam proses pendaftaran tanah, bidang tanah tetap dilakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bapak Argo, menyampaikan penjelasan Bapak Tabri.

Angka dalam Alas Hak Tidak Selalu Berasal dari Pengukuran Kadastral

Dalam banyak kasus, dokumen alas hak yang dimiliki masyarakat dibuat pada waktu yang cukup lama dan menggunakan metode pengukuran yang berbeda dengan standar pengukuran pertanahan saat ini. Bahkan, pada dokumen tertentu, ukuran tanah dapat berasal dari perkiraan, perhitungan sederhana, atau keterangan mengenai batas-batas tanah yang telah dikenal masyarakat secara turun-temurun.

Karena itu, angka luas yang tercantum dalam alas hak dapat berbeda dengan hasil pengukuran yang dilakukan pada saat pendaftaran tanah.

Perbedaan juga dapat terjadi karena bentuk bidang tanah tidak selalu sederhana. Sebidang tanah yang di atas dokumen lama disebut memiliki ukuran tertentu, misalnya panjang dan lebar tertentu, ketika diukur kembali berdasarkan titik-titik batas yang disepakati di lapangan dapat menghasilkan luas yang berbeda.

Begitu pula apabila selama bertahun-tahun terjadi perubahan pada batas penguasaan, pembangunan jalan, saluran, sungai, pemecahan bidang, perubahan batas dengan tanah tetangga, maupun kondisi fisik lainnya. Karena itu, pengukuran pada saat pendaftaran tanah diperlukan untuk memastikan data yang dicatat dalam sistem pertanahan menggambarkan bidang tanah berdasarkan kondisi dan batas yang dapat ditentukan pada saat pengukuran.

Bagaimana BPN Menentukan Luas Bidang Tanah?

Pengukuran bidang tanah bukan sekadar mengukur panjang dan lebar menggunakan alat ukur kemudian mengalikan keduanya. Dalam kegiatan pertanahan, pengukuran merupakan bagian dari proses survei dan pemetaan yang menghasilkan data fisik bidang tanah.

Secara prinsip, proses tersebut dimulai dari pemeriksaan data dan dokumen yang diajukan, termasuk melihat posisi indikatif bidang tanah terhadap data pertanahan yang telah tersedia. Selanjutnya dilakukan pengukuran lapangan terhadap batas-batas bidang tanah.

Batas bidang tanah menjadi bagian yang sangat penting. Petugas tidak hanya melihat angka luas yang tertulis dalam dokumen pemohon, tetapi juga harus memperoleh informasi mengenai letak dan batas bidang tanah di lapangan.

Dengan demikian, yang menjadi perhatian bukan hanya pertanyaan “berapa luas tanah menurut surat?”, tetapi juga “di mana letak tanah tersebut dan sampai di mana batasnya?”.

Setelah data lapangan diperoleh, hasil pengukuran diolah untuk menghasilkan peta bidang tanah dan data luas. Data tersebut kemudian melalui tahapan pemeriksaan sebelum digunakan dalam proses pendaftaran tanah.

Ketentuan dasar mengenai hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur kegiatan pengukuran dan pemetaan, termasuk penetapan batas bidang tanah, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, serta pembuatan surat ukur. PP tersebut kemudian diubah antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Batas Tanah Menjadi Kunci

Dalam proses pengukuran, batas bidang tanah memiliki kedudukan yang sangat penting. Sebab, luas merupakan hasil dari bidang yang dibatasi oleh titik-titik batas tersebut.

Artinya, ketika batas yang digunakan dalam pengukuran berbeda dengan perkiraan atau ukuran yang pernah dicantumkan dalam dokumen lama, hasil luasnya juga dapat berbeda.

Dalam kegiatan pendaftaran tanah, penetapan batas tidak berdiri sendiri. Data fisik yang diperoleh dari lapangan harus dipadukan dengan data pertanahan yang sudah ada. Petugas juga perlu memperhatikan bidang-bidang tanah yang berbatasan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan pemetaan.

Pada kegiatan pengukuran dan pemetaan, BPN juga mengenal prinsip bahwa peta pendaftaran menjadi dasar penting dalam pengelolaan data spasial bidang tanah. Dalam pelaksanaan PTSL, misalnya, ATR/BPN menekankan pemetaan bidang tanah secara lengkap dan menjadikan peta pendaftaran sebagai sumber data spasial bidang tanah.

Metode Pengukuran Tidak Selalu Sama

Perlu dipahami pula bahwa metode pengukuran dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan dan jenis kegiatan pendaftaran tanah.

Pengukuran dapat dilakukan dengan metode terestris menggunakan peralatan survei, maupun dengan metode pemetaan tertentu yang memanfaatkan teknologi geospasial. Dalam kegiatan PTSL, misalnya, petunjuk teknis ATR/BPN mengatur penggunaan metode fotogrametris untuk batas bidang yang dapat terlihat atau diidentifikasi pada peta foto, disertai pengukuran suplesi untuk batas yang tidak terlihat pada peta foto.

Penggunaan teknologi tersebut tidak berarti proses pengukuran mengabaikan kondisi nyata di lapangan. Sebaliknya, data hasil pemetaan tetap harus dikaitkan dengan batas bidang tanah dan kondisi fisik yang menjadi objek pendaftaran.

Karena itu, masyarakat tidak perlu menyamakan proses pengukuran tanah untuk keperluan pribadi dengan pengukuran kadastral dalam rangka pendaftaran tanah. Pengukuran kadastral memiliki tujuan menghasilkan data fisik bidang tanah yang dapat ditempatkan secara jelas dalam sistem pemetaan pertanahan.

Jika Luas Sertipikat Lebih Kecil, Apakah Tanahnya Hilang?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ketika luas dalam sertipikat ternyata lebih kecil dibandingkan luas yang tertulis dalam alas hak.

Menurut Bapak Argo, perbedaan luas harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan data dan batas bidang tanahnya, bukan hanya membandingkan angka luas pada dua dokumen.

“Kalau terdapat perbedaan luas, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa sebagian tanahnya hilang. Yang perlu dilihat adalah hasil pengukuran, letak dan batas bidang tanah, serta kesesuaian data fisik dengan kondisi di lapangan. Karena luas merupakan hasil dari bidang yang dibatasi oleh titik-titik batas tersebut,” jelas Bapak Argo.

Sebaliknya, apabila hasil pengukuran menunjukkan luas lebih besar daripada yang tercantum dalam alas hak, hal tersebut juga tidak otomatis berarti pemohon dapat langsung menguasai atau mendaftarkan seluruh tambahan luasan tersebut. Status dan dasar penguasaan atas bagian tanah tersebut tetap harus diperiksa sesuai ketentuan pendaftaran tanah.

Dengan kata lain, angka luas bukan satu-satunya unsur yang menentukan identitas sebuah bidang tanah. Letak, batas, hubungan dengan bidang tanah di sekitarnya, serta data fisik dan yuridis merupakan bagian yang saling berkaitan.

Pengukuran Bertujuan Memberikan Kepastian Data

Pada akhirnya, pengukuran dalam proses pendaftaran tanah bukan sekadar menentukan angka luas untuk dicantumkan dalam sertipikat. Pengukuran bertujuan membangun data fisik yang memberikan kepastian mengenai posisi, batas dan luas bidang tanah.

Itulah sebabnya hasil pengukuran BPN dapat saja berbeda dengan angka yang tertulis pada dokumen lama. Perbedaan tersebut perlu dilihat dalam konteks bagaimana dokumen awal dibuat, bagaimana batas bidang tanah ditentukan, serta bagaimana bidang tersebut diukur dan dipetakan pada saat pendaftaran.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya perbedaan luas antara alas hak dan sertipikat, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa batas bidang tanah di lapangan telah benar, data fisik telah melalui proses pengukuran dan pemetaan, serta tidak terdapat persoalan dengan bidang tanah yang berbatasan.

Dengan memahami proses tersebut, masyarakat dapat melihat sertipikat bukan sekadar sebagai dokumen yang mencantumkan angka luas, melainkan sebagai dokumen hasil pendaftaran yang memuat data fisik dan yuridis suatu bidang tanah berdasarkan proses yang telah ditentukan dalam peraturan pertanahan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebong terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya data pertanahan yang akurat. Sebab, kepastian mengenai letak, batas dan luas bidang tanah merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah persoalan pertanahan di kemudian hari. (red)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Lapas Curup Bekali Warga Binaan Keterampilan Membuat Tempe, Dorong Kemandirian dan Peluang Usaha Produktif

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat program pembinaan kemandirian bagi warga binaan melalui kegiatan...

Jaga Kebugaran dan Pererat Silaturahmi, Lapas Curup Gelar Jalan Santai Bersama PIPAS

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus mendorong penerapan pola hidup sehat sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu upaya...

Persoalan TGR SPPD dan Perjadin Sekretariat DPRD Rejang Lebong Kian Mencuat, Plt Sekwan Berikan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) terkait surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PKKKRL Sukses Gelar Grebeg Suro Jaranan 2025

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Paguyuban Kesenian Kuda Kepang Rejang Lebong (PKKKRL) sukses menggelar kegiatan kirab budaya Grebeg Suro...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari Lantai Sembilan: Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink