Penggunaan teknologi tersebut tidak berarti proses pengukuran mengabaikan kondisi nyata di lapangan. Sebaliknya, data hasil pemetaan tetap harus dikaitkan dengan batas bidang tanah dan kondisi fisik yang menjadi objek pendaftaran.
Karena itu, masyarakat tidak perlu menyamakan proses pengukuran tanah untuk keperluan pribadi dengan pengukuran kadastral dalam rangka pendaftaran tanah. Pengukuran kadastral memiliki tujuan menghasilkan data fisik bidang tanah yang dapat ditempatkan secara jelas dalam sistem pemetaan pertanahan.
Jika Luas Sertipikat Lebih Kecil, Apakah Tanahnya Hilang?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah ketika luas dalam sertipikat ternyata lebih kecil dibandingkan luas yang tertulis dalam alas hak.
Menurut Bapak Argo, perbedaan luas harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan data dan batas bidang tanahnya, bukan hanya membandingkan angka luas pada dua dokumen.























