Budi Santoso, vonis 4 tahun penjara, denda Rp.200 juta subsidair 80 hari kurungan;
Mendasarkan salinan putusan perkara No.70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl an. Terdakwa H. Ahmad Kanedi, SH setebal 723 halaman (belum inkracht) setidaknya terdapat pertimbangan hukum Hakim Ketua yang berbeda pendapat atau dissenting opinion (halaman 583 sampai dengan 623) secara umum pada pokoknya yaitu :
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tidak terdapat bukti bahwa Hak Pengelolaan Lahan milik Pemkot Bengkulu dijaminkan oleh pihak ketiga/swasta baik berupa Berita Acara serah terima atau dokumen lainnya;
Oleh karena itu perbuatan pihak swasta dalam perkara ini termasuk Perjanjian Kerjasama No. 106 Tahun 2004 Tanggal 09 Januari 2004 Tentang Pemberian Hak untuk mengelola lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV. Dwisaha Selaras Abadi di atas tanah hak pakai Pemerintah Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tanggal 16 Juni 2000 dan Pemberian hak tersebut berlaku selama 2 x 20 tahun; haruslah dianggap sah dan bukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa terhadap hasil pemanfaatan atas objek berupa tanah yang merupakan asset milik Pemkot Bengkulu tidak dapat dikatakan sebagai Kerugian Negara karena selain bukan HPL yang dijaminkan, seluruh biaya pembangunan berasal dari pihak swasta dan sedikitpun tidak menggunakan APBD Kota Bengkulu;























