Lalu Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) atas persetujuan Harriadi Benggawan (Terdakwa) selaku Direktur PT.Tigadi Lestari, Satriadi Benggawan (Terdakwa) selaku Komisaris PT Tigadi Lestari dan saksi Wahyu Laksono (Terdakwa) selaku Direktur Utama PT.Dwisaha Selaras Abadi, telah mengajukan pinjaman kepada PT Bank Buana Indonesia Tbk Asemka Jakarta senilai Rp.13.000.000.000,-(Tiga Belas Miliar Rupiah) dengan menjaminkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) N0.00188/Belakang Pondok, seluas tanah 15.662m2 yang terletak di Jl.KZ Abidin II Kelurahan Belakang Pondok, Gading Cempaka Bengkulu atas nama PT.Dwisaha Selaras Abadi dan PT.Tigadi Lestari, berikut jaminan lainnya.
Bahwa Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan PT. Dwisaha Selaras Abadi melalui addendum tertanggal 04 April 2005, yang substansinya mengubah beberapa ketentuan penting dan berdasarkan addendum Perjanjian Kerjasama tersebut, H. Chalik Efendi, SE (alm) selaku Walikota Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor :76 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 106 Tahun 2004 Tentang Pemberian Hak untuk Mengelola Lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV Dwisaha Selaras Abadi.
Pada bulan September 2005 Wahyu Laksono (Terdakwa) selaku Direktur Utama PT. Dwisaha Selaras Abadi memberikan kuasa penuh kepada Ir. Budi Santoso (Terdakwa) untuk mengurus seluruh kepemilikan dan pengelolaan PT. Dwisaha Selaras Abadi, dimana antara Wahyu Laksono (Terdakwa) dan Kurniadi Bengawan (Terdakwa) telah melakukan kesepakatan. Akhirnya pada tahun 2006, Pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu telah selesai dibangun dan mulai dipasarkan kepada para pedagang.
Bahwa berikutnya Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) berencana akan melakukan pengembangan pembangunan Mega Mall di Lokasi yang sama, untuk itu Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) bersama Budi Santoso (Terdakwa), bermodal Surat Kuasa Penuh 09 September 2005 mengurus seluruh hal yang berkaitan dengan PT. Dwisaha Selaras Abadi termasuk pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 00188 pada Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu lalu setelah berproses menjadi 2 (dua) Sertifikat yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00200 dengan luas 7.082 m2 (Tujuh Ribu Delapan Puluh Dua) Meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 00201 dengan luas 8.580 m2 (Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) meter persegi masing-masing atas nama PT. Tigadi Lestari – PT. Dwisaha Selaras Abadi (Joint Operation), yang kedua sertifikat tersebut kemudian digunakan oleh Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) sebagai jaminan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Bengkulu.
Bahwa untuk keperluan tersebut, Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) mengajukan permohonan kepada Terdakwa H.Ahmad Kanedi, SH (Walikota periode 2007 s/d 2012) agar diberikan Surat Keterangan Mengetahui atas rencana peminjaman kredit dimaksud, dimana 2 (dua) Sertifikat tersebut dipakai sebagai jaminan kredit Pembangunan Mega Mall Bengkulu ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk juga sebagai jaminan pinjaman pada bank Victoria International Tbk guna melunasi tanggungan di Bank Rakyat Indonesia Tbk. selanjutnya dilakukan Pengalihan Piutang (Cesie) kepada PT. J Turst Investment berdasarkan perjanjian pengalihan piutang nomor 75 tanggal 29 November dengan nilai pokok Cesie sebesar Rp.28.515.942.084. (dua puluh delapan miliar lima ratus lima belas juta Sembilan ratus empat puluh dua ribu delapan empat rupiah) dan bunga sebesar Rp.4.938.198.167, (empat miliar Sembilan ratus tiga puluh delapan juta seratus Sembilan puluh delapan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) namun kredit tersebut macet hingga mencapai kolektibilitas V (macet). Akhirnya pada bulan Agustus 2023 broker property Onylex dan Lamudi.co.id mengumumkan penawaran lelang Aset berupa Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu.























