Terhadap perbuatan tersebut para Terdakwa menurut Penuntut Umum secara bersama-sama dianggap telah mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Sukardi Hasan dan Rekan, senilai Rp.194.625.138.572,- (seratus sembilan puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
VONIS PERKARA MEGA MALL
Tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap perkara ini dimulai sidang perdana dengan agenda dakwaan Senin 10 November 2025 dan berakhir dengan agenda putusan Kamis 12 Maret 2026 setelah dilakukan pembuktian para pihak, artinya butuh waktu 4 bulan lebih dengan durasi 2 kali sidang setiap minggu hinggga Majelis Hakim sampai pada kesimpulan apakah 7 orang Terdakwa bersalah atau tidak, meskipun tetap ada hak untuk upaya hukum atas putusan baik upaya hukum biasa ataupun luar biasa (belum inkracht). Yang menarik dalam perkara ini (belum berkekuatan hukum tetap) selain adanya dissenting opinion dari Ketua Majelis juga hampir semua Terdakwa meminta hukuman dibebaskan dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan Penuntut Umum, dengan argumentasi antara lain bahwa perbuatan para Terdakwa dianggap bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bukan tindak pidana korupsi tapi merupakan perbuatan dalam ranah administrasi dan keperdataan, apalagi sepanjang fakta yang terungkap dipersidangan Perjanjian Kerjasama No.640/226/B.VII tentang Pembangunan Pasar Semi Tradisional Terpadu Pasar Minggu kota Bengkulu tanggal 9 Januari 2004 sebagai keyword Penuntut Umum menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara secara de facto dan de jure tidak pernah dibatalkan baik oleh para pihak maupun adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun meski terdapat dissenting opinion dalam perkara aquo, Majelis Hakim tetap memberikan putusan bersalah terhadap semua Terdakwa dengan vonis :
H. Ahmad Kanedi, vonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.100 juta subsidair 60 hari kurungan (tidak dikenakan uang pengganti karena tidak terbukti menikmati 1 rupiahpun);























