Sabtu, November 7, 2026

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

SEPINTAS PERKARA MEGA MALL

Mengutip dakwaan Penuntut Umum setebal lebih kurang 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Penuntut Umum pada sidang perdana Senin, 10 November 2025 terhadap 7 orang Terdakwa yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D. Putra, Wahyu Laksono, Budi Santoso secara umum para Terdakwa bersama-sama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (untuk Kurniadi Benggawan, BaSC bersaudara) dengan cara, yakni :

Bahwa pada tahun 2004, Pemkot Bengkulu memanfaatkan sebidang tanah yang merupakan asset daerah dengan status Hak Pakai No.0016 tanggal 16 Juni 2000. Lalu tanah tersebut dijadikan objek kerjasama dengan swasta CV. Dwisaha Selaras Abadi berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.640/226/B.VII tentang Pembangunan Pasar Semi Tradisional Terpadu Pasar Minggu kota Bengkulu tanggal 9 Januari 2004 Pemkot diwakili Walikota H.A Chalik Efendi, SE dan CV. Dwisaha Selaras Abadi diwakili oleh Wahyu Laksono yang merupakan mall pertama di Bengkulu.

- Advertisement -

Bahwa setelah itu, Walikota Bengkulu H.A Chalik Effendi, SE (alm) mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor :106 Tahun 2004 Tanggal 09 Januari 2004 Tentang Pemberian Hak untuk mengelola lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV. Dwisaha Selaras Abadi di atas tanah hak pakai Pemerintah Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tanggal 16 Juni 2000 dan Pemberian hak tersebut berlaku selama 2 x 20 tahun. Atas dasar itu, Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) membuat perjanjian kerjasama/Kemitraan Usaha (Join-Operation) Proyek Pasar Tradisional Modern dan Mega Mall di Pasar Minggu Kota Bengkulu pada tanggal 18 Juni 2004 dengan Wahyu Laksono (Terdakwa). Dan disepakati bahwa PT. Dwisaha dan PT. Tigadi Lestari bersama-sama bertanggung jawab serta memiliki hak atas keseluruhan pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan model Joint-Operation.

Bahwa berdasarkan permohonan Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) kepada Chalik Effendi, SE (alm) selaku Walikota Bengkulu kemudian Chalik Effendi, SE (alm) membuat surat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 0001 Tanggal 19 Agustus 2004, agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) melalui Perjanjian Kerja Sama, lalu diproses saksi Amrullah selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu dan Chandra D Putra (Terdakwa) selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah dengan mengubah status sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Nomor 0001 seluas 15,662 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 000188 seluas 15,662 m2 atas nama PT Dwisaha Selaras Abadi – PT Tigadi Lestari.

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Lapas Curup Terima 8 Warga Binaan dari Rutan Malabero, Penataan Hunian Diperkuat

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima pemindahan delapan orang warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero. Pemindahan...

Hari Bakti IMIPAS 2026, Lapas Curup Salurkan Bantuan Sosial ke Warga Binaan

0
REJANGLEBONG, ASPIASITERKINI.COM - Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menunjukkan kepedulian terhadap warga binaan...

NasDem Rejang Lebong Turut Kawal Pembangunan Jalan IJD, Putra Mas: Manfaatnya Harus Dirasakan Masyarakat!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM -Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2026 mulai direalisasikan. Pembangunan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kurang Alat Bukti, Kasus Pembunuhan ‘Resmareta’ Gadis Muda di Rejang Lebong...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Resmareta (23) gadis muda asal Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong masih menjadi misteri.Seperti...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Kawal Pembangunan IJD, Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Turun ke Rejang Lebong: Pastikan Pembangunan Mulai Berjalan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong terus didorong melalui dukungan pemerintah pusat. Kali ini, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah...

Perkuat Integritas dan Keselamatan Kerja, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Apresiasi Mitra Berprestasi

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang berintegritas dan penerapan keselamatan serta...

Momen Bersejarah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kukuhkan Pengurus Ranting PDIP se-Kabupaten Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Konsolidasi PDI Perjuangan (PDIP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto turun langsung ke Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink