SEPINTAS PERKARA MEGA MALL
Mengutip dakwaan Penuntut Umum setebal lebih kurang 30 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Penuntut Umum pada sidang perdana Senin, 10 November 2025 terhadap 7 orang Terdakwa yakni Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan, Heriadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D. Putra, Wahyu Laksono, Budi Santoso secara umum para Terdakwa bersama-sama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum baik dugaan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (untuk Kurniadi Benggawan, BaSC bersaudara) dengan cara, yakni :
Bahwa pada tahun 2004, Pemkot Bengkulu memanfaatkan sebidang tanah yang merupakan asset daerah dengan status Hak Pakai No.0016 tanggal 16 Juni 2000. Lalu tanah tersebut dijadikan objek kerjasama dengan swasta CV. Dwisaha Selaras Abadi berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.640/226/B.VII tentang Pembangunan Pasar Semi Tradisional Terpadu Pasar Minggu kota Bengkulu tanggal 9 Januari 2004 Pemkot diwakili Walikota H.A Chalik Efendi, SE dan CV. Dwisaha Selaras Abadi diwakili oleh Wahyu Laksono yang merupakan mall pertama di Bengkulu.
Bahwa setelah itu, Walikota Bengkulu H.A Chalik Effendi, SE (alm) mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Nomor :106 Tahun 2004 Tanggal 09 Januari 2004 Tentang Pemberian Hak untuk mengelola lahan Lokasi Pasar Minggu Bengkulu kepada CV. Dwisaha Selaras Abadi di atas tanah hak pakai Pemerintah Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 Tanggal 16 Juni 2000 dan Pemberian hak tersebut berlaku selama 2 x 20 tahun. Atas dasar itu, Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) membuat perjanjian kerjasama/Kemitraan Usaha (Join-Operation) Proyek Pasar Tradisional Modern dan Mega Mall di Pasar Minggu Kota Bengkulu pada tanggal 18 Juni 2004 dengan Wahyu Laksono (Terdakwa). Dan disepakati bahwa PT. Dwisaha dan PT. Tigadi Lestari bersama-sama bertanggung jawab serta memiliki hak atas keseluruhan pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama dengan model Joint-Operation.
Bahwa berdasarkan permohonan Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) kepada Chalik Effendi, SE (alm) selaku Walikota Bengkulu kemudian Chalik Effendi, SE (alm) membuat surat ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 0001 Tanggal 19 Agustus 2004, agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan oleh Kurniadi Benggawan, BaSC (Terdakwa) melalui Perjanjian Kerja Sama, lalu diproses saksi Amrullah selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu dan Chandra D Putra (Terdakwa) selaku Kepala Seksi Pendaftaran Hak atas Tanah dengan mengubah status sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bengkulu menjadi Sertifikat Hak Pengelolaan dengan Nomor 0001 seluas 15,662 m2 atas nama Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Kemudian berubah lagi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 000188 seluas 15,662 m2 atas nama PT Dwisaha Selaras Abadi – PT Tigadi Lestari.























