Bahwa bangunan berupa Mega Mall dan PTM hingga saat ini belum berstatus milik Pemkot Bengkulu karena pola kerjasama pemanfaatan dengan sistem Guna Serah Bangun dan hingga saat ini jangka waktu perjanjian belum berakhir serta tidak pernah pula dibatalkan baik oleh para pihak ataupun adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pertimbangan hukum dissenting opinion Ketua Majelis Hakim ini setidaknya diluar prediksi karena memberikan argumentasi yuridis yang cukup kuat dan fundamental berkenaan dengan substansi pokok perkara tanpa disadari oleh para Terdakwa/Kuasa Hukumnya, Penuntut Umum dan publik, juga memberi ruang dan nyawa kedua bagi para Terdakwa untuk digunakan sebagai dasar dalil dan entry point mengajukan upaya hukum tanpa melupakan dalil-dalil dalam pembelaan sebelumnya. Hal ini pun seakan memberi pesan moral pada kita termasuk insan hukum bahwa tak semua perkara khususnya tipikor muaranya harus dinyatakan bersalah jika pada konteks pembuktian tuduhan dan sangkaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan dan dibangun dalam bingkai konstruksi hukum yang rapuh, atas itu sepatutnya kita berterima kasih ternyata masih ada sosok Hakim yang berintegritas dan berwawasan serta objektif.
DISSENTING OPINION DALAM PRAKTEK PERADILAN
Defenisi dissenting opinion setidaknya menurut Black Law Dictionary yaitu “An opinion by one or more judges who disagree with the decision reached by the majority, pendapat dari satu atau lebih hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang dicapai oleh mayoritas”. Menurut Bagir Manan, pengertian dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim minoritas atas putusan Pengadilan sebagaimana dikutip oleh Hangga Prajatama dalam jurnal “Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Upaya Kebebasan Hakim untuk Mencari Keadilan di Indonesia”
Dalam praktek di Mahkamah Konstitusi sejak berdiri (meskipun ini juga sering terjadi pada peradilan umum), setidaknya sengketa perselisihan hasil Pemilihan Presiden tahun 2024 merupakan catatan sejarah karena terdapat dissenting opinion oleh 3 orang Hakim Konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat dengan berbagai pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan, hal ini juga dikatakan oleh mantan Ketua MK Mahfud MD yang mengatakan, dissenting opinion dalam putusan sengketa hasil Pilpres baru kali pertama terjadi dan menjadi catatan sejarah. “Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion” kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2024).























