REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup menerima pemindahan delapan orang warga binaan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malabero. Pemindahan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan hunian sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan warga binaan di lingkungan pemasyarakatan.
Proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Setibanya di Lapas Curup, kedelapan warga binaan terlebih dahulu menjalani tahapan penerimaan, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah seluruh tahapan penerimaan selesai, warga binaan selanjutnya ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penempatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan pembinaan dapat berjalan secara optimal.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Dudi Anggriyono, menegaskan bahwa setiap proses pemindahan maupun penerimaan warga binaan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Menurut dia, penerimaan warga binaan dari rutan lain tidak hanya berkaitan dengan penataan kapasitas hunian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan.























